NASIONAL

Lahan Hutan untuk Cadangan Usaha Tambang akan Dikenai Biaya

Pemerintah berencana mengenakan biaya untuk lahan hutan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan cadangan usaha pertambangan. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan nega

AUTHOR / Nurika

Lahan Hutan untuk Cadangan Usaha Tambang akan Dikenai Biaya
Lahan Hutan, Tambang

KBR68H, Jakarta - Pemerintah berencana mengenakan biaya untuk lahan hutan yang akan dimanfaatkan sebagai lahan cadangan usaha pertambangan.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor kehutanan. Selain itu, pengenaan biaya akan membatasi perusahaan tambang untuk menggunakan lahan sesuai keperluannya.

"Perkiraannya seperti itu dari sektor kehutanan, terutama yang digunakan oleh sektor pertambangan yang selama ini katakanlah dia menggunakan lahan pinjam pakai. Tapi dalam bentuk cadangan. Yang selama ini dicadangkan itu tidak dikenakan biaya. Nah sekarang ini usulannya, yang dicadangkan pun dikenakan (biaya). Agar para peminjam ini pun tidak langsung minta besar-besaran. Karena memperhitungkan biaya, mereka tidak jadi. Jadi gunakanlah secukupnya untuk pertambangan," jelas Hatta Rajasa.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa menambahkan, kenyataan yang terjadi saat ini adalah banyak yang menguasai ratusan ribu hektare sebagai lahan cadangan pertambangan namun ternyata tidak kunjung dikerjakan. Ini mengakibatkan negara kehilangan pemasukan (lost opportunity).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!