NASIONAL

Kunjungan Paus dan Kebebasan Beragama di Indonesia, Langkah KWI?

Catatan SETARA, sepanjang 2023 terdapat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia.

AUTHOR / Astry Yuana Sari, Shafira Aurel

EDITOR / Sindu

Kunjungan Paus dan Kebebasan Beragama di Indonesia, Langkah KWI?
Pemimpin tertinggi umat Katolik dunia Paus Fransiskus akan berkunjung ke Indonesia. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta- Perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus juru bicara Panitia Kunjungan Paus Fransiskus, Romo (Rm) Thomas Ulun Ismoyo tidak akan serta merta menyampaikan kondisi kebebasan beragama di tanah air. 

Sebab kata dia, Paus mengakui kedaulatan masing-masing negara. Selain itu, kedatangan pemimpin umat Katolik dunia itu untuk membawa misi perdamaian.

Paus Fransiskus akan datang ke Indonesia pada 3-6 September 2024. Salah satu tujuan Paus adalah mengapresiasi Indonesia tentang kebebasan beribadah, dan ingin belajar mengenai keberagaman.

"Yang kita bawa ke Paus, ya, pertama-tama bukan mau menyampaikan ini, bukan anak ngadu ke bapaknya, tolong bapaknya ngomong ke Indonesia tentang ini, tidak, pasti tidak seperti itu. Ini kita mau menyampaikan bahwa sama-sama ini sebagai seorang bapak mau mengunjungi anak-anaknya, meneguhkan, berdoa bersama, agar kita terus berbuat baik, agar kita terus mewartakan kisah kasih Allah, terlibat di dalam masyarakat, terlibat di dalam hidup berbangsa dan bernegara," kata Romo Thomas kepada KBR, Senin, (2/9/2024).

Romo Thomas Ulun Ismoyo menambahkan, semakin banyaknya umat Katolik yang terlibat dalam setiap sendi-sendi kehidupan adalah wujud dari iman. Kata dia, iman itu terwujud dalam semangat persaudaraan yang baik, dan bisa senantiasa menjaga kerukunan.

"Dan kalau kerukunan dapat senantiasa dijaga, toleransi itu dapat dijunjung tinggi, dan itulah yang juga diamanatkan oleh konstitusi Republik Indonesia. Jadi, semuanya bergeraknya bukan dari atas, perintah, tapi dari yang namanya dialog dari masyarakat, akar rumput," imbuhnya.

Berdasarkan catatan SETARA, sepanjang 2023 terdapat 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan temuan selama 2022, yaitu 175 peristiwa dengan 333 tindakan. Pelanggaran kebebasan beragama menurut catatan SETARA banyak dilakukan aktor negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!