NASIONAL

Kuasa Hukum: Kasus Pemred Jakpost Harus Diserahkan ke Dewan Pers

KBR, Jakarta - Tim Pembela Jakarta Post akan mengajukan kepada pihak kepolisian agar kasus yang menimpa Pemred Jakarta Pos tentang dugaan penistaan agama diselesaikan melalui Dewan Pers.

AUTHOR / Evilin Falanta

Kuasa Hukum: Kasus Pemred Jakpost Harus Diserahkan ke Dewan Pers
Jakarta post

KBR, Jakarta - Tim Pembela Jakarta Post akan mengajukan kepada pihak kepolisian agar kasus yang menimpa Pemred Jakarta Pos tentang dugaan penistaan agama diselesaikan melalui Dewan Pers.

Kuasa Hukum Pemimpin Redaksi Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya telah menarik kembali karikatur tersebut dan bertemu dengan pimpinan MUI agar kasus ini tidak diperpanjang.

Kata dia, tim pembela ini akan mengajukan usulan penyelesaian kasus ini pada awal Januari nanti saat pemeriksaan pertama Meidyatama sebagai tersangka.

"Kami ingin sebetulnya menghimbau kepada semua pihak, khususnya pihak kepolisian untuk menyerahkan penanganan dan penyelesaian kasus ini ke dewan pers, karena itulah mekanisme yang paling pas, adil buat keberatan terhadap pemberitaan-pemberitaan. Saya tetap ingin dan punya keyakinan bahwa pihak kepolisian akan menggunakan mekanisme undang-undang pers dalam kasus ini, sesuai harapan Dewan Pers supaya kasus ini diselesaikan melalui undang-undang pers," paparnya, Senin (15/12).

Todung menambahkan Dewan Pers telah menerima kasus ini dan menyatakan tidak adanya tindak pidana yang akan diberikan kepada Pemred Jakarta Post.

Sebelumnya, hari ini Polda Metro Jaya membatalkan pemeriksaan Meidyatama Suryodiningrat karena alasan berhalangan hadir. Rencananya, pemeriksaan akan dilanjutkan pada 7 Januari 2015.

Pemimpin Redaksi Jakarta Post itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Desember lalu atas tuduhan penistaan agama yang memuat karikatur ISIS di sampul koran Jakarta Post.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!