indeks
KSP Tanggapi Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

"Oleh karena itu langkah yang dilakukan aparat kepolisian dengan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang melakukan tindakan anarkisme, main hakim sendiri itu sudah benar,"

Penulis: Ardhi Ridwansyah

Editor: Resky Novianto

Google News
diskusi
Petugas menggiring dua tersangka pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024). ANTARA/Reno Esnir

KBR, Jakarta- Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi aksi penyerangan dan pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air oleh sekelompok orang di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September lalu.

Deputi Bidang Hukum Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan tindakan premanisme itu tentu tak bisa dibenarkan dan kejadian serupa ada di setiap zaman.

“Hal yang penting bagaimana pemerintah menghadapi persoalan seperti ini oleh karena itu langkah yang dilakukan aparat kepolisian dengan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang melakukan tindakan anarkisme, main hakim sendiri itu sudah benar. Kita beri kesempatan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu,” ujarnya kepada KBR, Senin (30/9/2024).

Sebelumnya, acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan dibubarkan paksa oleh sekelompok orang pada Sabtu (28/9).

Diskusi itu dihadiri oleh sejumlah tokoh. Di antaranya, Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah, Sunarko. Kemudian Tata Kesantra dan Ida N Kusdianti, Ketua dan Sekjen Forum Tanah Air.

Din Syamsuddin mengatakan sejak pagi sekelompok massa telah melakukan aksi orasi dari atas mobil komando di depan hotel sebelum acara dimulai.

Kemudian, saat acara akan dimulai massa tersebut justru masuk ke dalam ruangan dan mulai melakukan aksi perusakan.

"Acara baru akan dimulai massa anarkis memasuki ruangan hotel dan mengobrak abrik ruangan. Polisi kelihatan diam membiarkan massa pengacau," ucap Din.

Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) tersebut.

Dua di antaranya jadi tersangka dengan dijerat pasal penganiayaan dan pengerusakan. Adapun dua orang tersangka itu berinisial FEK dan GW.

Baca juga:

Pembubaran Diskusi di Kemang, Dua Orang Ditetapkan Tersangka

pembubaran
Diskusi
Penyerangan Diskusi
KSP

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...