NASIONAL

KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

KSP memastikan pemerintah tidak terlibat terkait putusan PN Jakarta Pusat itu. KSP meminta tidak ada pihak yang mengaitkan putusan ini dengan kepentingan pemerintah.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Pemilu 2024
Petugas Pantarlih menempelkan stiker data pemilih Pemilu 2024 di rumah warga di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/2/2023). (Foto: ANTARA/Arif Firmansyah)

KBR, Jakarta - Kantor Staf Presiden menyatakan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Pemilu.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan, putusan hakim harus dihormati.

"Pengadilan sebagai lembaga yudisial, dia mandiri dan independen, jadi kita harus menghormati itu. Tidak ada komentar untuk kita bisa membahas atau mengkritik putusan itu. Kita harus hormati itu," kata Irfan saat dihubungi KBR, Kamis (2/3/2023) malam.

Ade Irfan Pulungan memastikan pemerintah tidak terlibat terkait putusan ini. Dia meminta tidak ada pihak yang mengaitkan putusan ini dengan kepentingan pemerintah.

"Jauh kalau ditarik-tarik pemerintah, jangan gitu lah. Itu kan pihaknya KPU sama salah satu partai yang kemarin oleh hasil verifikasi KPU tidak lolos kan. Tidak ada kaitannya itu dengan pemerintah," tegasnya.

"Tidak ada kaitannya dengan pemerintah hasil putusan itu Partai Prima menggugat itu, tidak ada kaitannya. Itu kan proses hak politik atau hak hukum yang ada di Partai Prima," ujarnya lagi.

Ade Irfan mengatakan jika ada dugaan kekeliruan putusan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh yakni banding.

"Persoalan nanti apakah dianggap diduga putusan itu ada kekeliruan, ya ada caranya untuk melakukan evaluasi terhadap itu," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Putusan ini terkait dengan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kepada KPU. Partai Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu.

Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Hakim menyatakan menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya.

Selain diminta tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, KPU juga diminta membayar ganti rugi 500 juta rupiah kepada Partai Prima.

Putusan ini ditetapkan oleh hakim ketua T Oyong serta dua hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!