NASIONAL

Kronologi 7 Jam 'Pembegalan' Konstitusi di DPR, Pasca-Putusan MK

Pembahasan revisi UU Pilkada berlangsung hanya selama tujuh jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB saat diambil keputusan di pembicaraan tingkat I.

AUTHOR / Heru Haetami, Astri Yuanasari, Shafira Aurel

EDITOR / Agus Luqman

pembegalan konstitusi, kronologi revisi UU Pilkada, putusan MK soal pilkada, pembangkangan DPR MK
Pimpinan Badan Legislasi DPR dan wakil pemerintah usai pengambilan keputusan RUU Pilkada di Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA/Indrianto Eko S)

KBR, Jakarta - DPR dikabarkan akan mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada sidang paripurna, Kamis (22/8/2024). Draf revisi sudah disetujui di Badan Legislasi DPR pada Rabu (21/8/2024), meski mendapat penolakan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Pembahasan revisi UU Pilkada berlangsung hanya selama tujuh jam, dari pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB saat diambil keputusan di pembicaraan tingkat I.

Berbagai pihak dari akademisi, aktivis hingga mahasiswa mengungkapkan keprihatinannya atas langkah yang dilakukan mayoritas fraksi di Badan Legislasi DPR, sebagai bentuk pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:

Berikut kronologi 'pembegalan' konstitusi yang terjadi di DPR bersama pemerintah.

Selasa, 20 Agustus 2024

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terhadap perkara Nomor 60 Tahun 2024 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilakukan Partai Buruh dan Partai Gelora, mengenai syarat gabungan partai politik mengajukan calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menyatakan pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur syarat ambang batas perolehan kursi minimal 20 persen bagi partai politik atau koalisi partai politik untuk mengajukan calon bertentangan dengan undang-undang. Pasal itu dinilai tidak berkeadilan, karena di sisi lain UU Pilkada juga membuka peluang pendaftaran calon perseorangan dengan basis dukungan suara perorangan.

MK mengubah syarat pencalonan itu, yaitu partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon jika memperoleh suara antara 6,5 persen hingga 10 persen dari total suara sah di provinsi atau kabupaten kota. Persentase bergantung pada jumlah penduduk di wilayah itu.

Pada 20 Agustus 2024, MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. MK menolak uji materi yang diajukan dua mahasiswa, Fahrur Rozi (UIN Syarif Hidayatullah) dan Anthony Lee (Podomoro University) untuk pasal 7 terkait syarat usia minimal calon. Pemohon meminta agar aturan batas usia calon kepala daerah diberi tambahan ketentuan "terhitung sejak penetapan pasangan calon".

Meski begitu, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan, Selasa (20/8/2024).

Saldi menegaskan, dalam posisi sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo. Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

“Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Usai putusan itu, beredar kabar undangan dari Badan Legislasi DPR untuk menggelar rapat maraton pada Rabu (21/8/2024). Dalam undangan yang beredar, rapat membawa tiga agenda, yaitu rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas revisi keempat UU Pilkada, dilanjutkan rapat Panitia Kerja pembahasan RUU Pilkada, dan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat I.

Pada 20 Agustus 2024, pimpinan DPR memberi penugasan kepada Baleg DPR untuk melaksanakan pembahasan RUU di tingkat I.

Rabu, 21 Agustus 2024

Pukul 10.00 WIB. Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah. Rapat dihadiri 28 orang dari 80 anggota dari 9 fraksi. Rapat dihadiri Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Menteri Keuangan.

Baleg DPR mengklaim revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif DPR yang disahkan di sidang paripurna DPR pada 21 November 2023.

Rapat kerja berlangsung singkat hingga pukul 10.32 WIB. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah mencabut usulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan baru pemerintah yang berjumlah sekitar 140 DIM. Sebanyak 336 DIM disepakati tetap. Selanjutnya, Baleg melanjutkan pembahasan melalui Panitia Kerja (Panja).

Pukul 11.00 WIB. Rapat Panitia Kerja (Panja) di Badan Legislasi DPR membahas DIM RUU Pilkada. Anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan mempersoalkan pembahasan yang berlangsung cepat, tanpa melibatkan partisipasi bermakna masyarakat.

Di rapat Panja, ditayangkan putusan Mahkamah Agung yang menyebut syarat usia calon dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Sedangkan putusan MK, meski ditayangkan, tidak dibahas.

Pimpinan Panja menyebut mayoritas fraksi menyetujui menggunakan putusan MA untuk syarat usia pada pasal 7 UU Pilkada. Anggota Panja dari Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan menghormati putusan MK. Namun putusan MK tidak membatalkan putusan MA. Menurut Benny, putusan DPR adalah putusan politik.

Sedangkan, aturan ambang batas syarat pengajuan calon pada pasal 40 UU Pilkada, Panja DPR menggunakan keputusan MK hanya untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat minimal memiliki 20 persen kursi.

Rapat jeda selama dua jam sejak pukul 12.00. Rapat dilanjutkan lagi pada pukul 14.00 WIB dan selesai pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, diagendakan Rapat pengambilan keputusan tingkat I pada pukul 15.00 WIB.

Pukul 15.00 WIB. Panja menggelar rapat kerja dengan agenda pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I atas revisi keempat UU Pilkada. Semua fraksi setuju, kecuali Fraksi PDI Perjuangan. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, M Nurdin mengatakan putusan MK Perkara Nomor 60 dan 70 sudah jelas. Menurutnya, putusan MK sudah jelas bersifat erga omnes atau berlaku untuk semuanya. M Nurdin mengatakan, pertimbangan maupun putusan MK Nomor 60 dan 70 sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi.

PDIP menyatakan mengajukan minderheit nota, atau keberatan apabila pembahasan RUU ini menegasikan putusan MK Nomor 60 dan 70.

Rapat selesai pukul 17.00 WIB.

Kamis, 22 Agustus 2024

Dikabarkan DPR akan menggelar sidang paripurna untuk pengambilan keputusan pembicaraan tingkat II pengesahan RUU Pilkada.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!