BERITA
KPU Pusat: Proses Pilkada Kota Surabaya Tunggu Hasil Gugatan Pasangan Calon Dhimam-Abror
Proses pendaftaran kembali pasangan calon kepala daerah kota Surabaya menunggu hasil gugatan di Panwaslu.
AUTHOR / Yudi Rachman
KBR,Jakarta- Proses pendaftaran kembali pasangan calon kepala daerah
kota Surabaya menunggu hasil gugatan di Panwaslu. Menurut Anggota KPU
Ferry Kurnia Rizkiyansyah, untuk pembukaan pendaftaran kembali, KPU Kota
Surabaya menunggu hasil gugatan yang diajukan partai pendukung ke
Panwaslu. Untuk persoalan surat rekomendasi yang dipermasalahkan partai
politik pendukung, KPU Pusat meminta partai politik mengajukan gugatan
ke Panwaslu.
"Mekanisme yang sekarang kita lakukan adalah sesuai
Undang-undang kita akan membuka pendaftaran kembali dari hasil
verifikasi dan hasil penetapan yang ada. Karena, pasangan calon yang
ada, hasil verifikasi itu kurang dari dua pasangan calon. Berarti KPU
akan membuka tiga hari jeda atau sosialisasi dan tiga hari pendaftaran.
Tetapi, proses pendaftaran ini akan tertunda kalau para pihak mengajukan
guagatan sengketa ke Bawaslu. Kita harus tunggu putusan sengketa
tersebut," jelas Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung
KPU, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Anggota KPU Pusat Ferry Kurnia
Rizkiyansyah menegaskan, berdasarkan formula waktu yang dimiliki KPU,
proses gugatan dari pasangan calon dan partai politik, diprediksi tidak
akan berpengaruh pada proses hari pemilihan pada 9 Desember mendatang.
Sebelumnya,
partai pendukung pasangan calon Walikota Surabaya Dhimam-Abror
mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bahkan, kedua parpol juga mengadukan
permasalah itu ke DKPP dan KPU.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!