NASIONAL

KPU: Masih Ada 54 Ribu DPT Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhasil menyempurnakan seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hingga batas waktu yang diberikan Bawaslu yaitu pada Rabu ini (4/12).

AUTHOR / Danu Mahardika

KPU: Masih Ada 54 Ribu DPT Bermasalah
KPU, DPT Bermasalah

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhasil menyempurnakan seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hingga batas waktu yang diberikan Bawaslu yaitu pada Rabu ini (4/12).

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, jumlah DPT bermasalah saat ini tersisa sebanyak 54.642 pemilih. Kata dia, lembaganya tengah memvalidasi keberadaan para pemilih ini.

"DPT kan sudah ditetapkan tanggal 4 November yang lalu. Jadi proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah penyempurnaan atas DPT yang ada. Jika nanti ditemui memang nanti keberadaannya itu nyata atau memang ada orangnya maka kemudian yang diurus adalah bagaimana memberikan NIK. Jika 54 ribu ini ternyata yang bersangkutan memang tidak ada maka akan dihapus," jelasnya di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (4/12)

Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, apabila 14 hari sebelum pemilihan umum puluhan ribu pemilih ini belum mendapatkan Nomor Induk Kependudukan, maka mereka akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dengan begitu mereka tetap dapat memberikan suaranya pada pemilu 9 April 2014 mendatang.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!