NASIONAL

KPU: Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi Pemilu

Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.

AUTHOR / Heru Haetami

KPU: Tunggu Hasil Rekapitulasi Resmi Pemilu
Komisioner KPU menyampaikan keterangan pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (14/2/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh pihak menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan lembaganya. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.

"Dimulai dari PPK, KIP, KPU Kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KIP Aceh. Akhirnya, rekapitulasi dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI," kata Idham di kantor KPU, Rabu (14/2/2024).

Idham mengatakan tetap menghormati hasil hitung cepat yang sudah dirilis beberapa lembaga survei.

"Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara Pemilu,” katanya.

Idham memaparkan, usai penghitungan suara di TPS, KPU telah memerintahkan KPPS agar mengunggah hasil penghitungan suara atau formulir model c-hasil yang berformat plano. Hasil itu diunggah dalam aplikasi Sirekap.

Kemudian, aplikasi Sirekap akan menampilkan foto unggahan tersebut beserta data digital hasil pembacaan terhadap formulir c-hasil yang diunggah oleh KPPS.

Baca juga:

Hingga pukul 09.00 WIB, hasil hitung cepat KPU yang dikutip dari laman resminya menunjukkan data masuk mencapai 41 persen. Pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 56 persen suara. Disusul Anies-Muhaimin 24 persen dan Ganjar-Mahfud 19 persen.

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!