NASIONAL

KPU Perpendek Proses Rekapitulasi Suara Pileg

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi protes yang diajukan partai politik saat rekapitulasi surat suara.

AUTHOR / Guruh Dwi Riyanto

KPU Perpendek Proses Rekapitulasi Suara Pileg
rekapitulasi suara, kpu pusat, molor, pileg 2014, pemilu legislatif

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi protes yang diajukan partai politik saat rekapitulasi surat suara.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, pembatasan ini untuk memenuhi target batas waktu rekapitulasi nasional besok. KPU yakin Badan Pengawas Pemilu dan partai politik tidak keberatan dengan keputusan itu. (Baca: Kebut Rekap, KPU Batasi Protes Saksi Parpol)

"Kita upayakan untuk mempercepat proses pleno ini. Ini tentunya menjadi poin penting untuk kita tekankan. Bagaimana nanti setting forum dan lain sebagainya kita coba perankan di sana. Ini kita sedang terapkan bagaimana pola teman-teman mempresentasikan, respon, lalu tanggapan balik. Sesudah itu kita akan putuskan. Itu mekanisme yang nanti kita lakukan," kata Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Rabu (07/05).

Anggota KPU Fery Kurnia Rizkiayansyah optimistis KPU akan menuntaskan rekapitulasi suara nasional. Hingga semalam, KPU baru menuntaskan rekapitulasi suara untuk 18 provinsi. Provinsi yang belum kelar rekapitulasinya antara lain Jawa Timur, Jawa barat, Maluku dan Papua.

Editor: Rony Rahmatha

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!