BERITA

KPU Diminta Hitung Ulang Hasil Pileg di 13 Kabupaten

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di 13 Kabupaten.

AUTHOR / Abu Sahma Pane

KPU Diminta Hitung Ulang Hasil Pileg di 13 Kabupaten
KPU, pemilu ulang, MK

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di 13 Kabupaten.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, 13 hasil Pileg yang mesti dihitung ulang di antaranya di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Sampang, Dapil 3 Kabupaten Nias Selatan, dan Dapil 3 Kabupetan Merangin, dan sejumlah Kabupaten lainnya. Hamdan menilai dalam 13 perkara tersebut banyak pengitungan hasil suara dengan faktor ketidaksengajaan.

"Kesalaham-kesalahan itu banyak yang bukan karena kesengajaan. Salah menjumlah angka, salah menempatkan angka. Karena ternyata menyalin angka dari papan tulis pada formulir resmi KPU. Itu butuh dua jam. Rata-rata sampai malam dan dini hari. Banyak sekali kesalahan yang manusiawi," ujar Hamdan di Jakarta, Selasa (1/7).

Hamdan Zoelva menambahkan, MK telah membatalkan lebih dari 650 sengketa Pilkada. Kebanyakan dari kasus tersebut ditolak karena pemohon tidak dapat membuktikan tuntutannya.

Sebagian kecil lainnya ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi seperti terlambat mengajukan saksi. Hamdan juga mengatakan MK telah menolak lebih dari 200 pendaftaran sengketa Pileg 2014. Sebab kebanyakan berkasnya tidak disertai bukti.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!