NASIONAL

KPK Terus Dalami Korupsi Izin Tambang di Maluku Utara

"Dokumen-dokumen ini akan didalami oleh teman-teman penyidik dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan bisa dikembangkan kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Tessa

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

KPK
Ilustrasi: Rompi Tahanan KPK

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait pengaturan izin tambang di Maluku Utara saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen itu dilakukan karena pihak yang menyuap Abdul Gani diduga juga menyuap pihak di ESDM.

Dalam perkara ini, Muhaimin Syarif merupakan pemberi suap kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) sebesar Rp 7 miliar untuk kepengurusan IUP di Malut. Selain itu, Syarif sempat menyuap ke Ditjen ESDM, sehingga penggeledahan tersebut dilakukan.

"Dari kegiatan dimaksud telah didapatkan oleh penyidik beberapa dokumen dan atau surat, serta print out barang bukti elektronik, yang menurut penyidik masih ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah saya jelaskan sebelumnya," ujar Tessa dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

"Dokumen-dokumen ini akan didalami oleh teman-teman penyidik dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa dikembangkan kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Abdul Gani saat ini sedang menjalani sidang atas dakwaan dugaan menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Baca juga:

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!