NASIONAL

KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Siti Fadillah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian kesehatan yang menjerat bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari. Kasus ini sebelumnya mangkrak di Mabes Polri selama hampir dua tahun.

AUTHOR / Danu Mahardika dan Indra Nasution

KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Siti Fadillah
KPK, Dugaan Korupsi, Siti Fadillah

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian kesehatan yang menjerat bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari. Kasus ini sebelumnya mangkrak di Mabes Polri selama hampir dua tahun.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pengambilalihan kasus ini sudah disepakati oleh KPK dan Kepolisian Indonesia. Kata dia, dalam waktu dekat KPK bakal memeriksa Siti Fadillah Supari.

"Ada koordinasi antara Mabes Polri dan KPK, bahwa disepakati kasus alkes di Mabes Polri akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata Bambang di KPK

Dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan, Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Kesehatan terkait pengadaan alat kesehatan cadangan untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) dengan penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005 silam. Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15 miliar lebih dengan kerugian mencapai Rp6 miliar lebih.

Sementara, Kepolisian Indonesia berharap KPK mampu menyelesaikan dugaan korupsi ini. Juru bicara Kepolisian Indonesia, Ronny F Sompie mengklaim, institusinya sudah melimpahkan seluruh berkas ke komisi antirasuah itu. Sehingga kata Ronny, KPK bisa langsung memeriksa Siti Fadillah Supari.

"Berkas perkara sudah diserahkan Mabes ke KPK. Jadi dari awal kasus ini sudah diikuti oleh KPK selaku supervisor yang memiliki fungsi supervisi sehingga kalau KPK menilai perlu mengambil alih maka KPK akan mengambil alih dengan prosedur yang sudah disepakati bersama. Karena sudah ada Mou dengan Kejaksaan, Mahkamah Agung dan Kepolisian. KPK yang nanti melanjutkan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Rabu (19/3)

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!