BERITA

KPI Larang Iklan Kampanye Politik di TV

KBR68H, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang media menayangkan iklan kampanye politik baik calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

AUTHOR / Khusnul Khotimah

KPI Larang Iklan Kampanye Politik di TV
KPI, kampanye politik, TV, pemilu

KBR68H, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang media menayangkan iklan  kampanye politik baik calon presiden dan wakil presiden maupun peserta pemilu di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan.

Komisioner KPI Fajar Isnugroho mengatakan pihaknya hari ini akan mengeluarkan surat edaran berisi larangan tersebut, terutama bagi stasiun TV yang kerap menayangkan program kampanye politik. Menurutnya Stasiun TV sudah melanggar larangan pemanfaatan lembaga penyiaraan oleh pemilik media yang menjadi anggota atau tokoh partai tertentu.

“Surat edaran ini jangan dianggap bukan sanksi, ini juga keputusan lembaga, yang berisi tentang larangan. Definisi kampanye saja masih bingung antara KPU dan Bawaslu saja masih bingung, tapi kami berdasarkan publik saja, pubik mengatakan bahwa yang tayang di TV disoroti sebangai kampanye, maka kita berani mengatakan bahwa itu sudah kampaye, “ Jelas Komisioner KPI Fajar Isnugroho di kantornya.

Sebelumnya Komisi Penyiaran berjanji menghukum stasiun TV yang kerap menyiarkan berita atau program yang memihak partai tertentu. Stasiun TV tersebut adalah TV One dan Antv yang berpihak pada Partai Golkar, MNCTV, RCTI dan Global TV yang berpihak pada Partai Hanura serta Metro TV yang berpihak pada Partai Nasdem.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!