NASIONAL

KPAI Kawal Penyelesaian Kasus Perundungan Anak di SMA Binus Serpong

KPAI akan mendampingi korban dan pelaku di kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMA Binus Serpong.

AUTHOR / Hoirunnisa

KPAI Kawal Penyelesaian Kasus Perundungan Anak di SMA Binus Serpong
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com)

KBR, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan kasus perundungan anak di SMA Binus Serpong (Binus School Serpong) tetap berproses dengan mengedepankan perlindungan anak.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan KPAI akan mendampingi korban dan pelaku di kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa SMA Binus.

Diyah mengatakan pada kesempatan beberapa waktu lalu, KPAI mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) pembullyan.

"KPAI memastikan kasus ini tetap berproses ya, namun dengan tetap menegakkan UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Kita melihat perkembangan terakhir pemeriksaan seperi apa dan kita akan pantau terus dengan tetap memperhatikan kondisi anak korban. Kasus ini memang sudah sampai ke tahap penyidikan," ujar Diyah kepada KBR, Kamis (22/02/2024).

Baca juga:


Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan pihaknya juga sebelumnya telah menyambangi sekolah tersebut.

Kata dia, hal itu untuk memastikan proses berjalan lancar dan kondisi anak-anak, baik itu korban ataupun anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Diyah menyebut hak-hak anak harus tetap didapatkan meskipun di berhadapan dengan hukum. Hal itu untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, dalam upaya peradilan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) memang diatur untuk Restorative Justice (RJ). Namun pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan.

Ia mengapresiasi naiknya kasus ini ke tahap penyidikan sesuai dengan amanat undang-undang peradilan anak.

Sementara itu, pengelola SMA Binus School Serpong menyebut telah melakukan sanksi tegas terhadap siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan.

Dalam rilis pada Rabu (21/2/2024), Humas Binus School Serpong, Haris Suhendra mengatakan, Binus School Serpong menerapkan toleransi nol terhadap tindak kekerasan baik fisik, psikis dan emosional.

Binus School telah mengeluarkan pelaku dari komunitas Binus School. Termasuk memberi sanksi disiplin keras terhadap siswa yang menyaksikan namun tidak melakukan tindakan pencegahan.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!