NASIONAL

Kemendikbud: 52 Kasus Kekerasan dan Perundungan Terselesaikan

Kemendikbudristek terus melakukan upaya menekan angka kasus kekerasan seksual dan perundungan kian bertambah.

AUTHOR / Shafira Aurel

bullying, perundungan
Ilustrasi. (Foto: Freepik.com/Creative Commons)

KBR, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengklaim sejak Januari hingga Oktober 2023 telah menangani sebanyak 52 kasus kekerasan dan perundungan. Kasus-kasus itu terjadi di satuan pendidikan se-Indonesia.

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, kementeriannya terus melakukan upaya menekan angka kasus kekerasan seksual dan perundungan kian bertambah.

Chatarina menyebut, kementeriannya juga terus mendalami aduan-aduan yang masuk, dan bergerak cepat merespon aduan tersebut.

"Dari aduan yang masuk sebagian besar kasus terjadi di lingkup sekolah menengah. Upaya penanganan kekerasan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbudristek mulai 2021 sampai dengan 2023 terdapat 127 kasus. Dengan rincian 7 kasus di tahun 2021, 68 kasus di tahun 2022, 52 kasus di tahun 2023 yang kami tangani. Dengan bersinergi bersama distrik terkait dan juga lembaga-lembaga ya. Dan yang terbanyak adalah perundungan dengan lokus yang terbanyak di sekolah menengah," ujar Chatarina dalam rapat kerja bersama komisi X DPR, Selasa (7/11/2023).

Baca juga:

Chatarina menambahkan, untuk memperkuat perlindungan kepada para siswa dari kekerasan seksual dan perundungan pihaknya memperkuat sinergi dengan menggandeng empat kementerian dan tiga lembaga terkait. Yakni, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Chatarina juga meminta pihak sekolah untuk berperan aktif meningkatkan pengawasan, guna mencegah kekerasan dan perundungan siswa kembali terjadi.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!