NASIONAL

KPAI Dorong Cuti Ayah Juga Berlaku untuk Karyawan Swasta

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengikuti langkah pemerintah memberikan cuti melahirkan pagi pekerja pria.

AUTHOR / Astri Septiani, Ardhi Ridwansyah

KPAI Dorong Cuti Ayah Juga Berlaku untuk Karyawan Swasta
Ilustrasi menyuapi bayi. Foto: Pexels

KBR, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi rencana pemerintah mengeluarkan aturan cuti bagi ASN yang istrinya melahirkan atau keguguran. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra menyebut cuti ayah jadi upaya intervensi negara untuk memastikan pendampingan bagi istri saat dan pasca-melahirkan.

"KPAI sudah memberikan masukan, ya, kepada waktu itu Komisi 8 (DPR). Kita sudah diundang dan itu sudah kita sampaikan, terkait rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak (RUU KIA). Dan tentu kita setuju terkait cuti ini tidak hanya mengatur untuk ASN saja, tetapi juga pekerja-pekerja swasta," kata Jasra saat dihubungi KBR, Jumat, (15/03/24).

Jasra juga berharap cuti ayah bisa mendorong fungsi-fungsi keluarga berjalan baik. Selain itu, diharapkan bisa menguatkan peran ayah dalam mengurus anak, dan mengurangi angka kekerasan pada anak. Cuti bagi ayah juga diharapkan bisa memastikan ibu melahirkan tidak mengalami gangguan psikologis.

"Kan, banyak kasus-kasus ibu berjuang sendiri dalam dalam proses kelahiran," ujar Jasra.

Menurutnya, selain pemerintah, perusahaan semestinya turut mendukung rencana ini. Sebab menurutnya, harus ada kesamaan pandangan bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak mulai dari keluarga, masyarakat, dunia usaha, hingga pemerintah.

Ia juga menekankan pentingnya intervensi 1.000 hari pertama kelahiran yang menjadi program prioritas pemerintah mesti didukung semua pihak.

"Bagaimana memastikan kesehatan janinnya, kemudian bagaimana memastikan kesehatan ibunya, bagaimana memastikan gizi jadinya dan seterusnya. Nah kalau tidak ada waktu untuk mengurus terkait periode itu, lalu pertanyaan kita siapa, kalau bukan keluarga?" kata Jasra.

Jasra menjelaskan, menurut National Center for Fathering di Amerika Serikat, risiko kurangnya peran ayah dapat menyebabkan sejumlah permasalahan.

"Kemiskinan naik 4 kali lipat, kematian bayi naik 2 kali lipat, kehamilan di luar nikah naik 7 kali lipat, korban pemerkosaan dan pelecehan seksual naik 9 kali lipat, obesitas naik 2 kali lipat, angka putus sekolah naik 9 kali lipat, konsumsi alkohol dan obat terlarang naik 10 kali lipat, bunuh diri naik 2 kali lipat, perilaku agresif dan kekerasan naik 11 kali lipat dan dipenjara karena berbuat kriminal naik 20 kali lipat," tambahnya.

Tanggapan Swasta

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyatakan tak menutup kemungkinan akan mengikuti langkah pemerintah memberikan cuti melahirkan pagi pekerja pria.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional KADIN, Agoes Dermawan menilai, hal itu bisa diterapkan di perusahaan swasta demi terpenuhinya rasa keadilan di kalangan pekerja.

Namun, cuti ayah di perusahaan swasta tidak bisa terlalu lama. Karena, kondisi kerja antara pegawai swasta dan pegawai negeri berbeda.

“Kalau saya sih melihat gagasan ini cukup baik dari sisi pengusaha suapaya ada sinergi hubungan harmonis antara suami istri apalagi pascamelahirkan, kalau keluarga baru gitu, ya, anak pertama itu kan kalau suaminya hadir punya hak cuti kan lebih enak dampingi istrinya. Tetapi, dalam waktu cuti, ya, enggak usah lama-lama, cukup seminggu kalau menurut saya,” ucap Agus kepada KBR, Jumat, (15/3/2024).

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional KADIN, Agoes Dermawan menambahkan, pekerja swasta akan menghadapi persoalan produktivitas jika mengambil hak cuti ayah lebih dari sepekan.

12 hingga 60 Hari

Sebelumnya, rencana pemberian hak cuti melahirkan bagi ASN ayah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas. Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah terkait kebijakan itu masih dibahas.

Nantinya, aturan akan memuat pemberian hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Waktu cutinya bervariasi, 12 hingga 60 hari.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • KIAN6 months ago

    Hey guys!