NASIONAL

Korupsi Pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta kepada terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar.

AUTHOR / Indra Nasution

Korupsi Pengadaan Al-Quran, Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun Penjara
Zulkarnaen Djabar, 15 tahun penjar, pengadaan al quran

KBR68H, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp. 300 juta kepada terdakwa korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar. Sementara anaknya, Dendy Prasetya bakal meringkuk di penjara selama delapan tahun. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti masing senilai Rp 5,7 miliar atau total Rp11,4 miliar. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Aviantara menilai, keduanya terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa satu Zulkarnaen Djabar dan terdakwa dua Dendy Prasetya, untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 5 miliar lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa satu dan dua, tidak membayar uang pengganti selama satu bulan, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa," kata Aviantara di persidangan Tipikor, Jakarta.

Sementara itu, terpidana korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurut Zulkarnaen vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangat tidak adil. Kata dia, vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan saksi.

"Jelas tidak adil, jelas sangat menyakitkan. Yang dijadikan dasar pertimbangan justru apa yang tidak berkembang di persidangan, sudah saya bagi pledoi saya pribadi bagaimana saudara melihat ungkapan saya, pertama saksi yang memberatkan saya hanya satu orang, saudara Fadh, saya merasa ada pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap saya," jata Zulkarnaen usai persidangan di Tipikor

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum KPK mengancam Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya 12 dan 9 tahun penjara. JPU KPK juga mendenda mereka sebesar Rp 500 juta dan Rp 300 juta. Jaksa KPK, KMS Roni menilai, keduanya terbukti menerima hadiah untuk memuluskan proyek pengadaan laboratorium komputer Mts dan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama.

Editor: Nanda Hidayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!