NASIONAL

Korupsi Alat Kesehatan Flu Burung, Pejabat Kemenkes Dihukum 5 Tahun

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.

AUTHOR / Danu Mahardika

Korupsi Alat Kesehatan Flu Burung, Pejabat Kemenkes Dihukum 5 Tahun
Korupsi Alat Kesehatan Flu Burung, Kemenkes, ratna dewi umar

KBR68H, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar.

Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango mengatakan Ratna bersalah terlibat korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementeriannya pada tahun 2006 dan 2007. Dalam vonis hari ini, Ratna juga didenda Rp 500 juta.

"Menyatakan terdakwa Dokter Ratna Dewi Umar M. Kes. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana atas karenanya terdakwa Dokter Ratna Dewi Umar M. Kes. dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata Hakim Nawawi dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9)

Ketua Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Nawawi Pomolango menambahkan Ratna telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya saat masih menjabat sebagai Dirjen Bina Pelayanan Medik Kemenkes.

Dia memenangkan sejumlah perusahaan dalam tender proyek pengadaan alat kesehatan. Perusahaan tersebut beberapa di antaranya adalah PT Rajawali Nusindo, PT Kimia Farma Trading, dan PT Airindo Sentra Medika. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 50,4 miliar.

Editor: Suryawijayanti 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!