NASIONAL

Kontroversi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Tiga Hakim Disorot Publik

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti mengadukan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald ke Komisi Yudisial (KY).

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Agus Luqman

vonis bebas Gregorius Ronald Tanur, siapa Gregorius Ronald Tanur, tiga hakim pemvonis bebas Gregoriu
Warga berjalan dekat karangan bunga di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Ronald adalah anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Erintuah Damanik menyatakan terdakwa tidak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga menyebabkan korban tewas.

Hakim juga menganggap terdakwa berupaya menolong korban saat kritis, dengan membawanya ke rumah sakit.

Vonis majelis hakim itu berlawanan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Dini Sera Afrianti. 

Tiga hakim yang membebaskan Ronald adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.Vonis bebas hakim ini menuai kecaman publik karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Juru bicara Pegadilan Negeri Surabaya, Alex Adam Faisal menanggapi respons publik atas vonis bebas Ronald.

“Sampai saat ini hakim-hakim semuanya masih berjalan seperi biasa kecuali nanti ada pemeriksaan ataupun klarifikasi yang menentukan atau menemukan adanya indikasi-indikasi pelanggaran. Sampai sekarang ini hakim-hakim tersebut tetap berjalan seperti biasa dan tetap bekerja seperti biasa,” kata Alex di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/7/2024).

Alex menyadari putusan ini jadi polemik di tengah masyarakat. Namun, untuk menonaktifkan hakim, ada deretan proses yang harus dilalui. Mulai laporan hingga pemeriksaan, baik di Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

Baca juga:

Mengadukan hakim

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti mengadukan tiga hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY). Keluarga didampingi Dimas Yemahura selaku kuasa hukum serta anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura berharap KY segera memeriksa ketiga hakim tersebut.

“Kita melapokan ke Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara kepada GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas. Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari Komisi Yudisial. Kami berharap putusan dari Komisi Yudisial itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam memutus perkara,” kata Dimas Yemahura di Gedung KY, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dimas heran lantaran hakim mengabaikan bukti yang bisa menghukum Ronald. Bukti itu antara lain hasil visum dan rekaman kamera pengawas yang menampilkan kekerasan Gregorius terhadap Dini, usai menghabiskan malam di salah satu tempat karaoke di Surabaya, 4 Oktober 2023 lalu.

Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata sudah menerima aduan dari keluarga korban.

“Laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat. Adapun bisa saya jelaskan, pertama adalah proses administrasi. Setelah proses adminitrasi, kita menganalisis dari berbagai bahan-bahan, hasil investigasi maupun dokumen-dokumen dan saksi yang ada, lalu coba kita panelkan,” ucap Mukti.

Menurut Mukti, di panel tersebut akan ditentukan apakah laporan keluarga Dini perlu diusut lebih jauh atau tidak. 

Baca juga:

Periksa hakim

Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR, Ahmad juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa tiga hakim yang mengadili perkara. 

“Orang tolol manapun kalau melihat kejadian terkait, yang sudah terjadi, dan dinyatakan vonis bebas, itu yang saya sampai hari ini saya bilang, tiga hakim yang memutuskan vonis bebas itu mereka sakit semua,” kata Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (29/7/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald. Juru bicara Kejagung, Harli Siregar menilai putusan hakim tidak memiliki dasar yang jelas.

“Kita melihat hakim dalam perkara ini tidak menerapkan sebagaimana mestinya mengapa? Karena dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam persidangan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum ternyata itu tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya oleh majelis,” tuturnya.

Harli Siregar telah memerintahkan JPU segera mengajukan kasasi guna membatalkan putusan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!