BERITA
Kontras Dorong Penghapusan Hukuman Mati
Hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi. Hukuman mati, bukan jawaban atau solusi yang terbaik untuk melakukan penghukuman.
AUTHOR / Valda Kustarini
KBR, Jakarta- Komisi untuk Orang Hilang
dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong agar pelaksanaan hukuman
mati di Indonesia dihapuskan.
Menurut Koordinator Kontras Yati Andriyani, hak untuk hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi. Hukuman mati, kata Yati, bukan jawaban atau solusi yang terbaik untuk melakukan penghukuman, sehingga penting dikritisi dan dievaluasi.
“Tiga tahun silam itu kontroversi soal hukuman mati itu sangat tinggi tapi sekarang kecenderungannya tidak terlalu tinggi dan itu bisa dilihat indikatornya ketika pemerintah dan parlemen membahas hukuman mati mereka bisa dengan cepat memilih jalan tengah tadi, tapi dengan persyaratan tertentu. Saya berharap itu jadi pintu masuk untuk upaya untuk penghapusan hukuman mati. Dan secara politik itu sangat dimungkinkan. Misalnya presiden melakukan moratorium untuk penerapan hukuman mati," kata Yati Andriyani di Novotel Cikini, Jakarta, Kamis (10/10).
Yati
Andriyati juga menyayangkan
pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali
melakukan eksekusi mati. Padahal, Indonesia memiliki potensi untuk segera
menghapuskan penerapan hukuman mati.
Salah satu caranya, kata Yati, Mahkamah Agung sebagai struktur tertinggi di pengadilan mengeluarkan Peraturan MA untuk prinsip kehati-hatian dalam hukuman mati, yang nantinya bisa jadi panduan untuk para hakim dalam memberikan hukuman mati.
"Memberikan alternatif lain sebagai langkah penghapusan
hukuman mati. Salah satunya memberikan Kepala Lapas kesempatan
melakukan assesment terhadap terpidana. Assesment itu bisa
dijadikan rujukan terpidana mati untuk mendapatkan keadilan dan bisa
mengubah hukuman yang diterima," jelasnya.
Selain itu, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia masih memiliki
sejumlah masalah.
"Misanya dalam sejumlah kasus yang diadvokasi Kontras, masih ditemukan dugaan proses peradilan yang tidak adil dalam proses eksekusi hukuman mati," pungkasnya.
Editor: Kurniati Syahdan
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!