NASIONAL

KontraS: Revisi KUHP dan KUHAP Lemahkan Penegakan HAM

KBR68H, Jakarta - LSM hak azasi manusia KontraS menilai revisi KUHP dan KUHAP akan melemahkan penegakkan HAM di Indonesia.

AUTHOR / Rio Tuasikal

KontraS: Revisi KUHP dan KUHAP Lemahkan Penegakan HAM
KUHP, KUHAP, KPK, DPR

KBR68H, Jakarta - LSM hak azasi manusia KontraS menilai revisi KUHP dan KUHAP akan melemahkan penegakkan HAM di Indonesia. 


Anggota KontraS Alex Argo mengatakan, revisi KUHP akan mengubah kasus pembunuhan massal jadi tindak pidana umum, bukan lagi pidana khusus. Akibatnya, pembunuhan massal takkan bisa ditangani oleh Komisi Nasional HAM melainkan oleh kepolisian. Kata Alex, aturan itu tidak tepat mengingat pelanggar HAM kebanyakan dari oknum kepolisian.


"Bisa jadi pelemahan dalam konteks perlindungan hak azasi manusia. Kita tahu, KontraS punya banyak catatan soal banyaknya pelaku malah dari polisi sendiri. Jadi kalau tindak pidana pelanggaran HAM penyidiknya itu dari kepolisian, itu salah satu bentuk pelemahan. Bukan secara kelembagaan, tapi perlindungan terhadap HAM," kata Alex saat berbincang dengan KBR68H, Minggu (2/3) malam.


Anggota LSM HAM KontraS Alex Argo juga menyayangkan pemerintah yang tidak melibatkan Komnas HAM dan LSM HAM dalam perumusan itu. Sementara itu, Komnas HAM juga diminta berinisiatif menyampaikan aspirasinya. Saudara, LSM HAM KontraS meminta pembahasan revisi KUHP dan KUHAP ditunda. 


KontraS juga meminta kejahatan HAM berat tetap diatur di luar KUHP, sehingga tetap ditangani Komnas HAM. Kasus itu di antaranya kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tragedi Trisakti, tragedi Semanggi I dan II, juga sejumlah penembakan misterius di Papua.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!