NASIONAL

Kompolnas: Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Tak Boleh Ada Ampun

Tingginya keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus narkoba, bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap "Korps Bhayangkara".

AUTHOR / Heru Haetami, Shafira Aurelia

Oknum Polisi
Polisi menata barang bukti saat rilis pengungkapan peredaran narkoba di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur (20/6/2023). (Foto: ANTARA/Didik Suhartono)

KBR, Jakarta - Komisi bidang Hukum di DPR menyebut Polri sudah menindak aparat polisi yang terlibat bisnis narkoba.

Menurut Wakil Ketua Komisi bidang Hukum DPR Habiburokhman, tindakan hukum itu sudah dilakukan semenjak kasus narkoba yang melibatkan bekas Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

"Dimanapun yang namanya fenomena oknum ada, tinggal penegakan hukum saja dan sudah berjalan penindakan hukum. Begitu ada, ditangkap diadili," kata Habiburokhman kepada KBR, Selasa (12/9/2023).

Habiburokhman menilai tak perlu tim khusus untuk mengawasi anggota polri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Baca juga:

- TPPU di Kasus Narkoba, Polri: Miskinkan

- BNN: 6 Jenis Narkotika Belum Diatur Pemerintah

Menurutnya, internal polri sudah memiliki pengawas dan instansi Badan Narkotika Nasional (BNN) cukup untuk mengawasi aparat yang terlibat kasus narkoba.

Terlibat, Pecat

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengimbau agar aparat kepolisian yang menjadi beking dan terlibat jaringan narkoba, diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Jozua Mamoto mengatakan, tidak boleh ada ampun bagi aparat yang terlibat dalam kasus narkoba.

Benny menyebut, tingginya keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus narkoba, bisa menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap "Korps Bhayangkara".

"Kalau saya melihat belum optimal (perbaikan di internal polri) ya. Sudah dilakukan berbagai macam upaya tapi sekali lagi bahwa cara kerja sindikat ini kan hebat. Nah ini menjadi PR tersendiri untuk aparat juga mengupdate perkembangan modus operandi yang terjadi. Kemudian perlu konsistensi pengawasan berkelanjutan tidak hanya insidentil. Tetapi kalau yang terlibat jaringan membekingi bandar narkoba tidak ada ampun diproses hukum dan dipecat PTDH(Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," ujar Benny, kepada KBR, Selasa (12/9/2023).

Benny juga mengingatkan, kepolisian tidak boleh tinggal diam menjalankan instruksi Presiden Jokowi dalam membenahi kinerja kepolisian secara menyeluruh.

Ia juga mendorong para petinggi kepolisian berperan aktif mencegah dan menindak tegas oknum di jajarannya yang terlibat kasus narkoba.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dihukum berat. Jokowi meminta penegakan hukum yang dilakukan memberi efek jera. Sehingga tidak ada lagi aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan Jokowi memimpin rapat terbatas mengenai pemberantasan dan penanganan kasus narkoba, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/09/2023).

“Mulai penegakan hukum yang tegas, sehingga memberikan efek jera. Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka,” kata Presiden.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!