Memiskinkan bandar narkoba menjadi komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai TPPU.
Penulis: Ellika Falah Putri
Editor:

KBR, Jakarta - Polri bakal memiskinkan bandar narkoba yang melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasubdit IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Gembong Yudha mengatakan, memiskinkan bandar narkoba menjadi komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai TPPU.
Komitmen ini disampaikan saat Polri merilis kasus TPPU yang dengan tersangka FA alias V. Dari pelaku, polisi menyita aset yang bernilai lebih dari Rp80 miliar.
"Kasus TPPU ini dimulai dari tindak pidana asal adalah narkotika yang terjadi di sekitar Bulan April dalam rangka penyeludupan 47 kg sabu. Dan ditangkap sebagai transporter laut ada tiga orang dan sudah mendapatkan vonis hukuman seumur hidup dan 20 tahun," ungkap Gembong dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (24/8/2023).
Penyelidikan kasus TPPU ini dimulai dengan menelusuri bukti transfer pembayaran sewa kapal dan pembiayaan solar di Malaysia.
Baca juga:
- Transaksi Janggal, Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja
- Mayoritas Pemimpin Alat Kelengkapan DPR Belum Patuh Lapor Kekayaan
Dari satu rekening tersebut, Bareskrim Polri dibantu Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran. Hasilnya, ditemukannya afiliasi dari beberapa rekening yang selama ini bekerja di bisnis narkotika.
Editor: Wahyu S.