NASIONAL

Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut empat anggota Laskar FPI itu masih hidup saat dibawa petugas kepolisian.

AUTHOR / Muthia Kusuma

Komnas HAM: Penembakan Laskar FPI adalah Pelanggaran HAM
Konferensi Pers Komnas HAM terkait hasil penyelidikan tewasnya enam Laskar FPI di kantor Komnas HAM, Jumat (08/01). KBR

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penembakan empat orang anggota Laskar FPI oleh polisi sebagai pelanggaran HAM.

Kesimpulan ini disampaikan Komnas HAM saat mengumumkan hasil investigasi terkait kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada Senin, 7 Desember 2020.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut empat anggota Laskar FPI itu masih hidup saat dibawa petugas kepolisian.

Menurut Anam, ada dua konteks peristiwa yang berbeda terkait tewasnya enam anggota Laskar FPI.

Pertama, dua orang tewas setelah mobil Laskar FPI dan kendaraan petugas saling kejar, saling serempet dan seruduk, serta berujung saling serang dan kontak tembak.

Peristiwa ini terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat, dan diduga sampai KM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Di KM 50 Tol Cikampek ini, dua orang anggota Laskar meninggal. Satu orang diduga duduk di jok mobil. Sementara satu orang lainnya diturunkan ke jalan dengan luka yang diduga bekas tembakan. 

Empat lainnya yang juga berada dalam satu mobil, masih dalam keadaan hidup dan dibawa petugas kepolisian. Mereka kemudian ditembak di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Polda Metro Jaya. 

Komnas HAM menyebut ini sebagai unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum, karena tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak.

"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang hidup, memerintahkan jongkok dan tiarap," terang Anam saat konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jumat, (8/1/2021).

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan investigasi sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM. Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pengusutan lebih lanjut terhadap kepemilikian senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI. Komnas HAM meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai standar Hak Asasi Manusia.

"Peristiwa tewasnya empat orang anggota Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum. Dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan hanya dengan (penindakan) internal, tetapi harus dengan penegakkan hukum," ucap Anam saat konferensi pers, Jumat, (8/1/2021).

Komnas HAM dalam menginvestigasi peristiwa ini telah menggali keterangan saksi dari pihak FPI, kepolisian dan pihak Jasa Marga.

Keluarga korban anggota Laskar FPI menyerahkan 105 voice note percakapan, sementara dari kepolisian menyerahkan 172 rekaman dan 191 transkripnya. Beberapa video dan foto yang mendukung keterangan masing-masing pihak juga ditelaah tim Komnas HAM.

Pembuntutan Sejak 6 Desember 2020

Aksi pembuntutan oleh petugas Polda Metro Jaya yang berujung bentrok itu merupakan bagian dari pengintaian untuk mengantisipasi pemanggilan terkait kasus kerumunan, dan informasi pengerahan massa dalam jumlah besar oleh FPI.

Hal itu dilakukan karena sebelumnya terdapat penolakan dan pengadangan saat pemanggilan, serta adanya surat tugas penyelidikan terkait kegiatan tersebut tertanggal 5 Desember 2020.

Pengintaian dan pembuntutan terhadap Rizieq Shihab dilakukan sejak 6-7 Desember 2020. Yakni, saat rombongan Rizieq bersama sejumlah pengawal berjumlah sembilan unit kendaraan roda empat bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Hasil Penyelidikan Disampaikan ke Presiden

Komnas HAM mengatakan hasil laporan penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Berikut empat rekomendasi Komnas HAM:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM,
Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.
3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.
4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM berharap peristiwa kematian enam Laskar FPI ini diungkap secara transparan, adil, profesional, dan kredibel.


Editor: Sindu Dharmawan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!