NASIONAL

Komnas: Pemulihan Korban HAM Berat Harus Libatkan Lembaga Independen

"Pemulihan yang diberikan ke korban tidak bermakna belas kasihan, tapi pemulihan yang mengembalikan martabat para korban sebagai bagian dari anak bangsa,"

AUTHOR / Agus Lukman

Pelanggaran HAM berat
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro rapat kerja bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/23). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta-   Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah agar upaya pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia HAM berat melibatkan para pemangku kepentingan terkait.  Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan rumusan pemulihan bagi korban HAM berat jangan hanya dibahas kementerian lembaga pemerintah saja, tapi juga lembaga independen seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Selain itu, kami juga merekomendasikan agar bentuk pemulihan yang akan diberikan dapat dikonsultasikan kepada masyarakat yang menjadi korban. Karena mereka yang tahu persoalan atau trauma atau kerugian yang dialami. Kami juga berharap sejak awal kami sampaikan ke PPHAM, pemulihan yang diberikan ke korban tidak bermakna belas kasihan, tapi pemulihan yang mengembalikan martabat para korban sebagai bagian dari anak bangsa," kata Atnike saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (18/1/2023).

Sementara itu, Komisi bidang Hukum DPR meminta Komnas HAM agar mengawal dan terlibat aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.


 Baca juga:

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pengakuan itu merupakan rekomendasi dari Tim PPHAM yang dibentuk pemerintah. Selanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, termasuk pemulihan hak para korban. 

Berikut 12 kasus pelanggaran berat masa lalu;

1. Peristiwa 1965-1966;
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985;
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989;
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989;
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998;
6. Peristiwa kerusuhan Mei 1998;
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 dan 2, 1998 dan 1999;
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999;
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999;
10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002;
11. Peristiwa Wamena, Papua di 2003, dan
12.Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!