NASIONAL

Komnas HAM Kawal Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

Anis mengaku, Komnas HAM sudah menerbitkan standar norma pengaturan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berisi prinsip, asas dan mekanismenya.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

HAM Berat
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah siap kawal pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu. (Foto: Dok. Migrant Care)

KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo hari ini (Selasa, 27 Juni 2023) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh. Jokowi meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial 12 pelanggaran HAM berat yang sebelumnya diakui negara. Acara itu digelar di salah satu tempat sejarah kelam pelanggaran HAM berat yakni Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengaku pihaknya bertugas untuk mengawasi agar pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat bisa dipenuhi dengan baik.

Anis mengaku, Komnas HAM sudah menerbitkan standar norma pengaturan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM yang berisi prinsip, asas dan mekanismenya.

Selengkapnya, berikut wawancara jurnalis KBR, Ardhi Ridwansyah dengan Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah pada Selasa (27/6/2023):

Bisa Anda jelaskan mengenai 12 pelanggaran HAM berat masa lalu?

Jadi hari ini memang memulai kick off untuk korban pelanggaran HAM berat di Aceh, karena di Aceh ada beberapa peristiwa pelanggaran HAM berat salah satunya peristiwa Rumah Geudong dan beberapa peristiwa yang lain.

Jadi berdasar ketentuan di dalam undang-undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat itu meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan sebuah peristiwa bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat berdasarkan pasal 11 undang-undang tadi memenuhi empat unsur yang pertama adalah adanya satu tindakan yang sistematis atau meluas yang ditujukan kepada penduduk sipil diketahui ada suatu peristiwa apakah pembunuhan, perbudakan seksual, penghilangan paksa dan lain-lain, dan keempat unsur itu harus dipenuhi sebagai suatu peristiwa bisa dikatakan sebagai HAM berat yang prosesnya berdasarkan ketentuan itu yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM kemudian dilanjutkan penyidikan oleh Jaksa Agung.

Komnas HAM sudah selesai melakukan penyelidikan terhadap 17 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, empat kasus sudah disidangkan dan empat-empatnya itu berdasarkan proses peradilan terdakwanya bebas. Nah, Presiden untuk pertama kalinya pada Januari tahun ini telah memberikan pengakuan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia dan akan dilakukan pemulihan kepada para korban melalui program yang dibentuk pemerintah yang berupa pemulihan psikologis, ganti rugi ekonomi, tempat tinggal pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Bagaimana Komnas HAM memantau pemenuhan hak korban?

Iya ini, setidaknya satu step ya bagi Indonesia yang memiliki sejarah kelam pelanggaran HAM berat itu bisa memulai upaya-upaya untuk mengungkap kebenarannya dan ini dimulai dari bagaimana kita menag mesti terus memastikan Komnas HAM bahwa proses yudisial terus berlangsung ya tetapi proses pemulihan atau non yudisial ini juga penting kami kawal karena para korban sudah mengalami penderitaan selama puluhan tahun. Komnas HAM sudah menerbitkan standar norma dan pengaturan (SNP) tentang hak-hak korban pelanggaran HAM berat yang berisi norma, prinsip, asas dan bagaimana mekanisme itu dilakukan sehingga berdasarkan SNP itu kami akan mengawal dan memantau dan mengoordinasikan dengan para pihak kementerian/lembaga termasuk pemda bagaimana proses pemulihan itu bisa berjalan komprehensif, memberikan hak-hak pemulihan atas korban sesuai dengan Perpres dan tak ada satu korban pun yang terlewatkan.

Baca juga:

- YLBHI Heran Lokasi TKP Rumoh Geudong di Aceh Malah Dihancurkan

- Komnas HAM Yakin Bekal Penyidikan Rumoh Geudong Sudah Cukup

Apa saja kerugian korban HAM dan bagaimana memenuhinya?

Tentu banyak, pertama mereka berhak atas kebenaran kasusnya, ini memang harus ditempuh lewat proses yudisial ya, kemudian hak atas pemulihan ya mulai dari pemulihan nama baik, pemulihan psikologis, pemulihan ekonomi karena mereka kehilangan pekerjaan yang kemudian para korban ini pekerjaannya tidak tetap, dan itu berdampak pada kesejahteraan hidupnya, tidak hanya pada dirinya tapi juga keturunannya karena situasi yang mereka hadapai sebagai eks Tahanan Politik (Tapol) ya misalnya untuk korban peristiwa 1965 dan lain sebagainya jadi ini penting termasuk hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang aman, hak atas pendidikan yang terprogram dalam Tim PP HAM yang posisi Komnas HAM memastikan agar itu diberikan dalam waktu yang tidak lama karena kalau tidak salah Tim PP HAM ini hanya punya waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pemulihan ini.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!