NASIONAL

Komnas HAM Desak KY Telaah Vonis Bebas Bekas Bupati Langkat

"Komnas HAM menilai bahwa putusan ini bertentangan dengan rasa keadilan"

AUTHOR / R. Fadli

EDITOR / Rony Sitanggang

Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin
Kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Foto: Migrant Care

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, vonis bebas bekas Bupati Langkat, Sumatera Utara dalam kasus Tindak Pidana bertentangan dengan rasa keadilan, khususnya bagi para korban dan keluarganya.  Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM di Komnas HAM, Anis Hidayah, komisinya juga mendukung Kejaksaan mengajukan Kasasi. 

Bahkan Komnas HAM mendorong Komisi Yudisial agar menelaah, memberi atensi terhadap putusan vonis bebas dari Majelis Hakim.

"Komnas HAM menilai bahwa putusan ini bertentangan dengan rasa keadilan dan hak atas keadilan bagi para korban dan keluarga, terutama bagi mereka yang meninggal dunia. Komnas HAM juga menilai agar Komisi Yudisial menaruh atensi dalam kasus ini, dan kami mendukung penuh keputusan Kejaksaan untuk melakukan upaya kasasi dalam kasus ini," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah melalui kanal Youtube Komnas HAM, Rabu (10/7/2024).

Anis menambahkan, putusan vonis bebas Majelis Hakim kepada bekas Bupati Langkat, Sumatera Utara dalam Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kerangkeng Manusia kontra-produktif dengan upaya serius pemerintah memerangi TPPO.

Anis juga menyebut, vonis bebas bekas Bupati Langkat akan semakin melahirkan putusan-putusan hukum "impunitas" atau "kejahatan tanpa penghukuman" khususnya dalam kasus TPPO.

Baca juga:

Sebelumnya   Senin (8/7/2024) lalu, Pengadilan Negeri Stabat di Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan vonis bebas terhadap bekas Bupati Langkat, Terbit Perdana Perangin Angin alias Cana, dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana 14 tahun kurungan penjara, dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Temuan kerangkeng ini mencuat ke publik setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi di Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 19 Januari 2022.

Saat ini, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ia diduga terlibat suap atas kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Langkat.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!