NASIONAL

Komnas HAM Desak DPR Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

AUTHOR / Wiwik Ermawati

Komnas HAM Desak DPR Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa
Komnas HAM, DPR, Ratifikasi Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah Rasyid mengatakan, dengan meratifikasi konvensi tersebut pemerintah diharuskan menindak tegas para pelaku penghilangan paksa. Sehingga, menurutnya, nantinya konvensi ini dapat mencegah kasus penghilangan paksa tidak terulang lagi di Indonesia.

"Agar dapat menindak pelakunya itu kemudian perbuatan ini dimasukkan menjadi perbuatan di dalam hukum pidana Indonesia. Sehingga dengan demikian nanti bisa menindak pelakunya, menuntut, menghukum, mencari yang hilang dan memberikan konpensasi pada korban," kata Roichatul di Gedung DPR

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, telah menandatangani konvensi internasional tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa pada 27 November 2010 di New York.

DPR menargetkan Oktober mendatang pemerintah dapat meratifikasi konvensi tersebut. Sementara, kasus hilangnya 13 aktivis yang terjadi pada 1997-1998 hingga kini belum dapat terungkap siapa pelakunya.

Editor: Suryawijayanti 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!