BERITA

Komisi Pemerintahan DPR Setuju Hasil Pileg 2014 Jadi Patokan Ajukan Capres

Wacana ini menyebut partai yang boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya partai hasil pemilihan legislatif 2014.

AUTHOR / Rio Tuasikal, Ria Arpiyani

Komisi Pemerintahan DPR Setuju Hasil Pileg 2014 Jadi Patokan Ajukan Capres
Ilustrasi: suasana pileg 2014 di Pancoran Jakarta



KBR, Jakarta- Komisi pemerintahan DPR mendukung ide pemerintah bahwa pencalonan presiden pada 2019, hanya boleh dari partai yang ikut Pemilu Legislatif 2014. Hal itu diwacanakan masuk dalam usulan Revisi UU Pilpres yang akan diajukan pemerintah.

Jika sistem pemilihan terbuka ini disetujui, maka partai yang boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden hanya partai hasil pemilihan legislatif 2014. Selain itu, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi suara sebanyak 20 persen kursi di DPR atau 25 persen dari keseluruhan suara sah nasional.


Wakil Ketua komisi, Ahmad Patria Riza, menyatakan sebuah partai harus memiliki pengalaman dulu sebelum mengusung calon presiden. Kata dia, hal itu dimulai dengan memiliki wakil di parlemen, baru kemudian mengumpulkan suara untuk ikut Pilpres.


Selain itu, ujarnya, jika semua partai boleh mengusung calon, akan banyak partai yang muncul hanya untuk ikut Pilpres.


"Kalau semua partai baru ikut di Pemilu Presiden, ini ke depan menimbulkan semua orang akan membuat partai," ujarnya kepada KBR, Senin (19/9/2016) siang.


"Makin banyak orang membikin partai, tapi orientasinya ingin mencalonkan presiden," tambahnya.


Ahmad menambahkan, partai-partai baru atau papan tengah tetap bisa memberikan dukungan terhadap calon. Salah satunya dengan bergabung dengan koalisi partai dengan suara yang melebihi presidential treshold. Kata dia, pihaknya tidak bermaksud membatasi partai-partai baru untuk bersaing.


Dia juga menjamin pihaknya akan menyerap aspirasi masyarakat lewat berbagai konsultasi. "Semua juga kana melakukan kajian, pembahasan, dan menyaring pendapat masyarakat," imbuh politisi Gerindra ini.


Berdasarkan UU 42/2008, Parpol atau koalisi Parpol harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengajukan pasangan Capres-Cawapres. Dalam pemilu legislatif 2014, hanya 4 partai yang melebihi 10 persen yakni PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat. Sementara 8 partai lainnya memiliki suara di bawah 10 persen.


Mendagri: Aturan Itu Masih Bisa Berubah Kok

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut wacana penggunaan hasil pemilu legislatif 2014 sebagai acuan parpol yang berhak mengusung presiden dan wapres, masih mungkin berubah. Dia mempersilakan partai politik baru untuk melobi DPR mau pun pemerintah dalam proses pembahasan. Kata dia, usulan ini masih tergantung pada dinamika pembahasan nanti.


"Ibarat kami menyajikan nasi rames. Nasi rames kan lauk-pauk yang kami pilih ayam. Nah nanti dibahas dengan DPR, mau diganti daging, mau diganti telur. Partai baru yang nanti lolos sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM silakan lobi kami," ujar Tjahjo usai rapat dengan DPR, Senin (19/9/2016).


Dukungan perubahan aturan ini juga dilontarkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menyatakan perubahan sistem ini dilakukan demi mengembalikan proses pemilihan presiden sesuai dengan yang diinginkan undang-undang dasar. Menurut Fadli, semestinya pemilihan legislatif dan presiden dilakukan bersamaan. Sehingga, tidak mungkin jika pengusungan presiden dan wakil presiden menunggu hasil pemilihan legislatif.

Editor: Dimas Rizky

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!