BERITA

Komisi Kejaksaan akan Periksa Jaksa Terkait Kesalahan Penulisan Status Bambang Widjojanto

Komisi Kejaksan nilai fatal kesalahan penulisan dakwaan.

AUTHOR / Aika Renata

Bambang Widjojanto. (Antara)
Bambang Widjojanto. (Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Kejaksaan akan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait status terdakwa Komisioner KPK, Bambang Widjojanto (BW) pada dakwaan Zulfahmi Arsad, dan penulisan nama sejumlah saksi yang tak pernah dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, Anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto masih enggan memberikan kepastian pemanggilan JPU. Menurut Indro, kesalahan penulisan status adalah kesalahan fatal. Oleh karena itu, kata dia, nantinya jaksa akan diperiksa kinerja dan kebijakan internal dalam menangani kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 itu.

"Proses penyusunan dakwaan dan tuntutan itu melalui beberapa tahapan yang melibatkan banyak pihak bukan pekerjaan orang bangun tidur kemudian langsung nulis. Sehingga kita nanti akan menyikapi proses dan kinerja jaksa dalam penanganan perkara ini, sekaligus mengevaluasi apa sebetulnya mekanisme internal dalam proses penanganan perkara pidana umum seperti ini yang bermasalah," ujar Indro kepada KBR, Rabu (9/9/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin memvonis Zulfahmi Arsyad dengan hukuman tujuh bulan penjara. Zulfahmi adalah terdakwa kasus keterangan palsu dalam sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Kasus ini juga yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Bambang Widjojanto alias BW, hingga dia harus dinonaktifkan dari jabatannya. BW saat kasus itu menjadi pengacara dan saat ini, BW menjadi tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Kasusnya belum dilimpahkan ke pengadilan karena Bareskrim menunggu vonis Zulfahmi.


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!