NASIONAL
Kominfo: Jerat Netizen Itu Sulit
Henry: "dunia maya itu orangnya tidak terlihat"
AUTHOR / Dimas Rizky
KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informasi mengakui sulitnya
melakukan penegakan hukum bagi masyarakat pengguna internet atau
netizen. Staf Ahli Kemenkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry
Subiakto mengatakan kementeriannya butuh payung hukum untuk bisa
menjerat pelaku. Kata dia, UU Informasi dan Transaksi Elektronik juga
belum bisa maksimal karena mudahnya pelaku mengganti data pribadinya.
"Karena
walaupun sudah ada regulasinya, penegakan hukumnya beda. Kalau fisik
kan keliatan. Dia melakukan apa, tindakannya apa kan jelas. Misalnya,
dia menyampaikan kebencian kepada kelompok tertentu, SARA, itu kan kalau
fisik jelas. O, ini orangnya. Kalau dunia maya, ini cair. Identitas
juga disamarkan. Ini persoalannya lalu membutuhkan regulasi yang detail.
Misalnya menggunakan identitas yang asli di dunia maya," ujarnya kepada
KBR, Jumat (28/8).
Sebelumnya sejumlah netizen menggalang
petisi #StopKebencianRasial di laman change.org. Hal itu dilakukan
setelah salah satu pengguna media sosial facebook menuliskan kata-kata
rasis kepada etnis tertentu. Tak hanya itu, dia juga mengajak netizen
lainnya untuk berbuat kerusuhan. Para pegiat dalam Forum Demokrasi
Digital FDD mengancam bakal melaporkan netizen lainnya yang menebarkan
kebencian dan rasis dengan pasal Undang-Undang nomor 40 tahun 2008
tentang diskriminasi ras.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!