NASIONAL

Kominfo: Kami Tak Berwewenang Menghapus Iklan Rokok di TV

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku tidak memiliki wewenang untuk menghapus iklan rokok yang ditayangkan di televisi.

AUTHOR / Sindhu Darmawan

Kominfo: Kami Tak Berwewenang Menghapus Iklan Rokok di TV
Kominfo, Iklan Rokok di TV

KBR68H, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku tidak memiliki wewenang untuk menghapus iklan rokok yang ditayangkan di televisi.

Juru Bicara Kemkominfo, Gatot S Dewabroto mengatakan, Undang-Undang Penyiaran tidak memberi ruang bagi pemerintah untuk menghapus iklan rokok di media massa. Kata dia, pemerintah hanya bisa menghimbau stasiun televisi untuk menghentikan iklan rokok.

"Iya, kita minta kepada mereka untuk berhubungan langsung dengan KPI. Karena kami tidak punya kewenangan langsung kan. Bagaimana, apakah itu bisa dieksekusi lebih lanjut, yang bisa kami lakukan hanya menghimbau. Kami tidak sebagai eksekutor. Karena, Undang-Undang penyiaran tidak memberi ruang, dan oke lah kami juga, itu sah-sah saja, tidak menuju ruang kami untuk memaksakan masalah konten," tegas Gatot kepada KBR68H.

Sebelumnya, sekelompok pemuda yang tergabung dalam Agen Bebas Rokok (Smoke Free Agents) meminta Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembeiring untuk menghapus iklan rokok di media massa. Desakan itu tertuang dalam sebuah petisi. Salah satu penggagas petisi, Ricki Cahyana mengatakan, pelarangan itu guna mengurangi perokok pemula. Kata dia, iklan rokok di media massa dapat memancing anak muda untuk menjadi perokok aktif.

Editor: Anto Sidharta

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!