Komisi Penyiaran Indonesia diminta mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menutup izin siaran televisi yang dinilai tidak netral dalam pemberitaan capres 2014.
Penulis: Nanda Hidayat
Editor:

KBR, Jakarta- Komisi Penyiaran Indonesia diminta mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menutup izin siaran televisi yang dinilai tidak netral dalam pemberitaan capres 2014. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan, pencabutan izin siaran stasiun televisi harus berdasarkan keputusan pengadilan. Kemudian, Kemenkominfo akan menindaklanjuti keputusan itu.
Ismail menambahkan, hingga kini institusinya belum bisa mencabut izin siaran stasiun televisi yang tidak netral dalam pemberitaan capres 2014, karena tidak ada rekomendasi dari KPI dan keputusan pengadilan.
"Mestinya KPI harus menghentikan sementara isi program kedua televisi itu yang dinilai tidak netral. Yang dilanggar adalah standar program siaran yaitu tidak netral. Untuk mencabut izin siaran stasiun televisi itu harus dengan keputusan pengadilan, baru Kemenkominfo mencabut izinnya. KPI yang mengajukan karena sudah melanggar, jadi yang kami terima itu bukan pencabutan izin tapi evaluasi is isiaran,"kata Ismail Cawidu dalam program Sarapan Pagi KBR (15/7)
Koalisi Independen Demokratisasi Penyiaran (KIDP) sebelumnya mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One. Mereka dinilai menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014.
KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. (Baca: KPI: TVone Sudah Berkali-kali Ditegur karena Tidak Netral)
Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang, sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang.
Editor: Sutami


