BERITA

Koalisi Perempuan: Bahaya Jika MK Setujui Uji Materi Pasal Perzinahan

"Kalau sesama suka sama suka tidak ada aturannya, ini bagian dari pendidikan. Jangan apa-apa dipidana."

AUTHOR / Eli Kamilah

Koalisi Perempuan: Bahaya Jika MK Setujui Uji Materi Pasal Perzinahan



KBR, Jakarta- Koalisi Perempuan Indonesia untuk keadilan dan Demokrasi menilai perluasan pasal 284 soal perzinahan hanya akan merugikan perempuan dan keluarga.

Sekretaris Jenderal KPI, Dian Kartika Sari, mengatakan dalam pasal 284 misalnya, uji materi meminta agar hubungan zina yang dilakukan suka sama suka, masuk dalam pidana. Sebelumnya, pemohon dalam gugatannya meminta perluasan cakupan perzinahan dari hanya pasangan perkawinan menjadi hubungan dengan siapa pun.


Dian khwatir, jika pasal ini dikabulkan majelis hakim, justru akan membuat kewenangan negara dan masyarakat terhadap ruang pribadi seseorang lebih besar. Apalagi, pemidanaan ini bisa disalahgunakan untuk tujuan menjatuhkan orang atau memfitnah orang lain.


"Kalau sesama suka sama suka tidak ada aturannya, ini bagian dari pendidikan. Jangan apa-apa dipidana. Kemana kita, kemana pemuka agama. Jangan hanya dipidana. Kalau di dalam sehari-hari, yang berlaku ketertiban umum dan masyrakat.  Dalam perda hubungan di luar nikah, itu  denda dan pidana tiga bulan. Kalau masuk KUHP dia jadi penjahat, cukuplah jadi pendosa," kata Dian di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (8/9/2016).


Sementara terkait perubahan pasal 285 tentang perkosaan, yang meminta dihapusnya frase wanita, tidak akan efektif mengurangi jumlah pemerkosaan.


Gugatan uji materi tersebut diajukan oleh Guru Besar IPB Bogor Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kania, Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya, dan Sabriaty Aziz. Pemohon dalam gugatannya meminta perluasan cakupan perzinahan dari hanya pasangan perkawinan menjadi hubungan dengan siapa pun.


Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa. Sehingga mereka dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun. 

Editor: Dimas Rizky

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!