NASIONAL

KKP Siapkan Aturan Larangan Penangkapan Hiu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Untuk menyiapkan aturan tersebut pemerintah butuh waktu tiga bulan.

AUTHOR / Wiwik Ermawati

KKP Siapkan Aturan Larangan Penangkapan Hiu
Penangkapan Hiu

KBR68H, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera membuat aturan untuk melindungi Hiu di perairan Indonesia. Untuk menyiapkan aturan tersebut pemerintah butuh waktu tiga bulan.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sudirman Saad mengatakan peraturan yang disiapkan adalah Peraturan Menteri KKP.

"Baru kemarin bulan Maret di tingkat Bangkok itu, sudah disepakati sehingga kita perlu waktu dalam 3 bulan kedepan untuk menyiapkan regulasinya. Tetapi didahului oleh Raja Ampat, Raja Ampat kan dianggap yang representasi wilayah yang populasi ikan Hiunya paling besar," kata Sudirman di Gedung Kementruan Kelautan dan Perikanan.

Sementara, data yang tertuang dalam laporan Organisasi Pangan Dunia (FAO) sebanyak 100 ribu ton ikan Hiu di ekspor ke luar negeri sejak 2000 - 2008 lalu. Sementara yang dikonsumsi dari Hiu hanya siripnya saja. Perburuan Hiu menyebabkan populasi ikan besar ini semakin menyusut di tanah air. Saat ini hanya sedikit negara yang melarang penangkapan Hiu, termasuk Indonesia.


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!