NASIONAL

KKP Setuju Ada FGD Bahas PP Ekspor Pasir Laut

"Terus terang PP ini tidak akan bisa apa-apa kalau tidak ada peraturan turunan teknis. Nah peraturan turunan teknisnya ini nanti saya harapkan di FGD disulkan seperti apa."

AUTHOR / Hoirunnisa

pasir laut
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyetujui dengan adanya usulan untuk mengadakan diskusi dalam bentuk focus group discussion (FGD) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengatur ekspor pasir laut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono FGD bisa dilakukan dengan model konsultasi yang melibatkan pihak pada level tertentu atau secara keseluruhan.

Trenggono juga berharap FGD tersebut akan memberikan masukan terkait peraturan turunan teknis, salah satunya terkait pengawasan.

"Saya kira saya setuju dengan ketua untuk ini dibawa ke FGD. Terus terang PP ini tidak akan bisa apa-apa kalau tidak ada peraturan turunan teknis. Nah peraturan turunan teknisnya ini nanti saya harapkan di FGD diusulkan seperti apa cara pengawasan dan sebagainya," ujar Sakti Wahyu Trenggono saat rapat dengan Komisi IV, Senin (12/6/2023).

Baca juga:


Usulan FGD PP Sedimentasi Laut disampaikan Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam rapat itu, Sudin mengusulkan untuk mengundang pakar-pakar yang mengatakan bahwa pengerukan sedimentasi tidak menyebabkan masalah.

Selain itu, pemanfaatan hasil sedimentasi khususnya pasir laut diutamakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan di berbagai wilayah Indonesia, bukan untuk komoditas ekspor.

Penggunaan pasir laut untuk reklamasi juga menjadi lebih terukur karena harus berasal dari hasil sedimentasi, bukan yang dikeruk di sembarang lokasi.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!