NASIONAL
Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Puan Lagi
Penetapan pimpinan DPR berdasarkan UU MD3.
AUTHOR / Astri Yuana Sari, Fadli Gaper
-
EDITOR / Sindu
KBR, Jakarta- Puan Maharani kembali menjadi ketua DPR RI periode 2024-2029. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang pemilihan dan penetapan pimpinan DPR periode 2024-2029, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2024).
Penetapan pimpinan DPR berdasarkan Pasal 427 d ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Ketua Sementara dari Fraksi Partai Demokrat Guntur Santoso yang memimpin rapat menanyakan persetujuan dari seluruh peserta sidang.
"Apakah dapat disetujui dan ditetapkan sebagai ketua dan wakil ketua DPR RI masa keanggotan 2024-2029? Saya minta pendapatnya, Setuju? Setuju," tanya Guntur yang dijawab seluruh peserta sidang di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (1/10/2024).
Sidang juga menetapkan empat wakil ketua DPR RI, yakni Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).
Setelah itu, kelima pimpinan DPR diambil sumpah/janji oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.
Kali Kedua
Ini ada kali kedua Puan Maharani menjadi ketua DPR RI. Sebelumnya, politikus PDIP itu juga menjadi ketua DPR untuk periode 2019-2024.
Komposisi pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau Undang-Undang MD3. Berdasarkan undang-undang tersebut pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua.
Undang-undang itu juga mengatur ketua DPR berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak di DPR. Sementara, wakil ketua DPR berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Pada Pileg 2024, PDIP meraup 110 kursi, atau terbanyak.
Baca juga:
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!