NASIONAL

Keputusan Komite Etik Polri: Brotoseno Dipecat

Brotoseno dipecat melalui keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEK). KKEK menyatakan Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

AUTHOR / Wahyu Setiawan, Heru Haetami

Brotoseno dipecat
Gedung Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta. (Foto: Nur Cholis/Wikimedia/Creative Commons CC-SA-3.0)

KBR, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brotoseno dipecat dari anggota kepolisian.

Raden Brotoseno merupakan eks terpidana korupsi, namun tetap dipertahankan aktif di Polri sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi.

Juru bicara Mabes Polri Nurul Azizah menambahkan, Brotoseno belum resmi keluar dari Korp Bhayangkara lantaran keputusan pemecatan tengah diproses di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Nurul Azizah mengatakan, keputusan Brotoseno dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat pekan lalu.

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri Nomor PIT 72.X.2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Brotoseno kembali aktif di Polri setelah menjalani masa tahanan karena terlibat korupsi. Dia dinyatakan bebas bersyarat pada 2020 lalu.

Brotoseno sebelumnya divonis hukuman 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Baca juga:

Tim Banding

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berencana membentuk Komisi Banding Kode Etik yang bakal menjalankan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kode etik Raden Brotoseno.

Juru bicara Polri Dedi Prasetyo mengatakan, Komisi Banding Kode Etik dibentuk atas rekomendasi dari Tim Peneliti Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Bahwa Tim yang sudah dibentuk Kapolri (KKEP) sudah bekerja dan sudah memberikan rekomendasi. Salah satu rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan adalah dibentuk komisi banding kode etik," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

Dedi Prasetyo memaparkan, Komisi Banding Kode Etik (KBKE) nantinya bakal dipimpin oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Kadiv Propam, Kadiv Hukum dan Asisten Kapolri Bidang SDM.

Setelah komisi tersebut disahkan oleh Listyo, maka tim akan segera bekerja dan melakukan sidang ulang kembali.

"Setelah disahkah tentunya akan segera mungkin (sidang PK)," ujar Dedi

Kapolri Listyo Sigit juga menginstruksikan Kadiv Propam Polri agar memerintahkan para Kapolda untuk menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian.

"Untuk sosialisasi Perpol sudah kita sampaikan secara internal Polri. Dan Pak Kadiv Propam sudah memerintahkan seluruh jajaran Propam Polda dan Kadiv Hukum Polda untuk menyosialisasikan kepada seluruh anggota agar ke depan betul-betul kejadian seperti kasusnya BS (Brotoseno) tidak terulang lagi," katanya

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!