Erwin pun lantas menyinggung fenomena kenaikan tunjangan dan gaji hakim yang ternyata tidak linier dengan profesionalitas para hakim.
Penulis: Shafira Aurel
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, reformasi peradilan terbukti gagal usai ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang memberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera, ditangkap tim khusus Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap.
Erwin pun lantas menyinggung fenomena kenaikan tunjangan dan gaji hakim yang ternyata tidak linier dengan profesionalitas para hakim.
"Peran pengawas baik secara eksternal maupun internal di lembaga peradilan tidak berjalan lancar. Sehingga aksi suap-menyuap kasus masih merajalela di tanah air," ujarnya.
Indonesia Legal Roundtable (ILR) adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pembangunan hukum Indonesia. ILR memiliki visi untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan yang berlandaskan hak asasi manusia.
"Reformasi peradilan gagal. Fenomena kenaikan gaji hakim ternyata tidak linier dengan profesionalitas hakim. Bawas MA harus legowo untuk berbagi peran dengan KY dalam mengawasi hakim. Bawas MA harusnya fokus ke pengawasan internal MA selain hakim, sedangkan pengawasan hakim menjadi kompetensi absolut dari KY," ujar Erwin kepada KBR, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut, Erwin menyebut, ada tiga tahap untuk menghentikan fenomena mafia peradilan.
Yakni pertama, memastikan sharing responsibility pengawasan hakim antara Bawas MA dan KY. Kedua, restrukturisasi gaji hakim dengan memperimbangkan masa kerja dan profesionalitas.
"Ketiga, mendorong DPR mempercepat pembahasan RUU Jabatan Hakim, yang memisahkan antara wilayah administrasi dan profesionalitas hakim, untuk mendorong akuntabilitas dan profesional sistem peradilan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini menerima suap dengan membebaskan Ronald Tannur.
Dalam hal ini penyidik Kejagung menyita uang sebesar lebih dari Rp20 miliar terkait dugaan suap.
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyom. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
Adapun, Mahkamah Agung (MA) saat ini telah memberhentikan sementara ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejagung karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).
Baca juga:
SHI: Penangkapan Tiga Hakim Momentum Reformasi Lembaga Peradilan