NASIONAL

Kementerian Kominfo Kaji Layanan Dagang Elektronik yang Ancam UMKM Lokal

Ini kan prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga enggak boleh mati.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

UMKM
Menkominfo Budi Arie Setiadi antisipasi layanan perdagangan elektronik kuasai pasar lokal, 20/7/2023. (Foto: KBR/Ardhi Ridwansyah)

KBR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) masih mengkaji terkait kegiatan perdagangan elektronik yang dianggap mampu mengancam kelangsungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Isu tersebut muncul usai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan rasa khawatirnya soal terdapat bisnis lintas batas di TikTok Shop Indonesia melalui Project S TikTok Shop.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya masih mengkaji soal kebijakan lanjutan untuk mengantisipasi layanan perdagangan elektronik agar tidak menguasai pasar lokal, kajian itu perlu sebab dia memperhatikan masyarakat juga butuh layanan perdagangan elektronik semacam itu, sehingga jangan sampai kebijakan itu mematikan kreativitas mereka untuk berdagang.

“E-commerce itu kan fenomena baru ya di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi walaupun sudah saya lihat kadang-kadang ada satu orang cuma bikin produk 10 biji, 20 buah gitu, dia mau pasarin, ini kan praktik baru perilaku baru nah kita mau jaga tapi gini lho jangan sampai kreativitas masyarakat terhambat, tapi di satu sisi kita juga enggak mau masyarakat juga harus dillindungi, jangan sampai e-commerce ini jadi ajang penipuan kan yang ketipu banyak contohnya handphone (total rugi capai) Rp35 miliar itu. Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini kan prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga enggak boleh mati,” ucap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers digelar di Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Pihaknya pun bakal berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan guna merumuskan kebijakan yang tepat guna mencegah barang luar negeri masuk secara leluasa melalui e-commerce seperti Project S TikTok Shop yang dicemaskan pemerintah bisa menggulung UMKM lokal.

“Kalau soal penindakan terhadap produk dalam negeri kita ya pasti, karena itu kita akan koordinasi juga dengan Kementerian Perdagangan dan sebagainya karena urusan ekspor impor barang ini kan urusan Kementerian Perdagangan,” ujar Budi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pihaknya mengawasi gerak-gerik layanan perdagangan elektonik yang dinaungi platform saja, bukan perdagangan elektronik yang dilakukan menggunakan akun pribadi.

“Terkait dengan e-commerce ini ada dua, e commerce yang difasilitasi oleh platform ada ecommerce yang langsung aja kayak orang jualan lapak gitu. Yang kita awasi adalah e-commerce yang di tawarkan atau difasilitasi oleh platform itu masuk ke dalam regulasi e commerce juga walaupun dia e commerce, nah yang untuk e-commerce pribadi-pribadi ini, ini masyarakat juga harus jeli karena mereka langsung ke masyarakat, pembayarannya pun tidak melalui platform, itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and re-check apakah orang ini trusted kalau enggak ya nanti ketipu yang lain,” ujar Semuel.

Sedangkan Menkop UKM, Teten Masduki merasa khawatir dengan munculnya Project S TikTok Shop yang pertama kali mencuat di Inggris. Kata Teten, di Inggris, 67 persen algoritma TikTok bisa mengubah kebiasaan konsumen dari yang tak mau belanja jadi mau belanja. Selain itu algoritma TikTok juga bisa mengarahkan konsumen untuk membeli produk dari Cina.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di satu negara, untuk kemudian diproduksi di Cina.

Ia menilai TikTok Shop menyatukan media sosial, bisnis lintas batas, dan ritel daring. Dari 21 Juta pelaku UMKM yang terhubung ke ekosisten digital, mayoritas yang dijual di-online adalah produk dari Cina.

Baca juga:

- Asosiasi UMKM Minta BI Kaji Ulang Penerapan Biaya QRIS

- DPR: Pendataan UMKM Berantakan, Bantuan Tidak Merata

Oleh sebab itu, demi melidungi UMKM lokal, pihaknya mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Peraturan Menteri perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Pedagangan Melalui Sistem Elektronik supaya produk asing di layanan perdagangan eletronik bisa dikontrol.

“Nah UMKM yang kita sudah bikin banyak, ini harus dilindungi, kalau enggak rusaklah ekonomi kita. Semua kan juga punya pengalaman yang sama, India kan juga, nah kita juga sudah laihat Project S TikTok Shop ini sementara di Permendag Nomor 50 itu kan baru mengatur social commerce,” ucap Teten.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!