NASIONAL

Kemensos Salurkan Bantuan untuk Anak Korban Gagal Ginjal Akut

"204 orang yang meninggal santunannya Rp50 juta. Kemudian 122 orang yang sembuh totalnya Rp19.220.000.000"

AUTHOR / Shafira Aurel

Gagal Ginjal
Pengunjung sidang gugatan perwakilan kelompok gagal ginjal akut anak di PN Jakpus, Kamis (09/03/23). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta– Kementerian Sosial mengeklaim  telah menyalurkan bantuan sosial kepada para korban dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal  (GGAPA). Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp50 juta telah diberikan kepada para keluarga korban gagal ginjal akut yang meninggal. 

Kata dia, bantuan ini akan diberikan kepada seluruh korban yang terdata. Baik itu kepada ahli waris korban meninggal maupun yang tengah rawat jalan.

"Kemudian bantuan gangguan ginjal akut. Jadi ini yang ginjal akut yang kemarin diminta kami yang menyerahkan bantuannya. Itu 204 orang yang meninggal santunannya Rp50 juta. Kemudian 122 orang yang sembuh totalnya Rp19,22 miliar dan ini sudah dilakukan," ujar Risma, dalam rapat kerja bersama DPR, Selasa (7/11/2023).

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal. 

Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga:

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta pemerintah tidak lari dari tanggung jawabnya dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Terkhusus pada bantuan uang tunai yang telah dijanjikan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menilai pemerintah tidak serius dalam menangani kasus gagal ginjal yang menewaskan ratusan nyawa anak Indonesia. Menurutnya, penyelesaian kasus ini dinilai lambat dan tak menyasar pada keadilan para korban.

Ia menyebut masih menerima sejumlah laporan dari keluarga korban terkait kasus gagal ginjal ini. Dari laporan tersebut, mayoritas meminta pemerintah turut hadir dan segera memenuhi kompensasi bagi para korban. Sebab hingga saat ini masih banyak keluarga korban yang tidak mendapatkan uang ganti rugi.

“Tentu perusahaan-perusahaan ini berada dibawah pengawasan pemerintah. Karena mereka tidak mungkin beroperasi tanpa izin pemerintah dan tanpa pengawasan pemerintah. Nah disinilah kaitannya kenapa Ombudsman meminta pertanggung jawaban pemerintah. Yang telah lalai atau abai dalam mengawasi produksi dan distribusi (obat) tadi. Jadi pemerintah tidak bisa lari dari tanggung jawab itu. Nah dalam konteks ini tanggung jawabnya adalah yang kami sampaikan lewat apa? Lewat kompensasi atas kerugian yang diderita oleh korban,” ujar Robert, kepada KBR, Minggu (5/11/2023).

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kasus gagal ginjal ini sebagai status kejadian luar biasa (KLB).

Editor:Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!