BERITA
Kemenkumham Lacak Penyebab Imigrasi Tak Rekam Harun Masiku
"Kalau ada orang asing yang dicurigai dan masuk daftar tangkal, bisa langsung ketahuan. Setiap petugas di counter itu bisa ambil tindakan. Hanya informasinya tidak langsung terkirim ke pusat data."
AUTHOR / Kevin Candra
KBR, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM mengklaim tengah mencari penyebab Imigrasi Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta yang tak dapat melacak kembalinya Harun Masiku ke Indonesia dari Singapura.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan dugaan awal petugas imigrasi belum memahami sistem pengoperasian data perlintasan bandar udara yang baru, karena ada tambahan fitur baru yang dipasang dalam sistem tersebut.
"Kami menggunakan peralatan-peralatan yang akan dipasang di PLBU. Pada saat pemasangan ini, kita harus melatih anak buah untuk mengenal alat yang baru dengan fitur tambahan. Karena fitur tambahan itu berkaitan dengan kegiatan pemberian izin bagi tenaga kerja asing dan investor asing, maka ijin tinggal itu bisa dilayani di bandara. Oleh karena itu ada fitur yg harus juga diketahui bagaimana cara mengisinya," ujar Ronny Sompie di Kemenkumham, Jumat (24/1/2020).
Lebih Lanjut Ronny menuturkan, selain fitur untuk izin tinggal kepada investor asing, ada fitur yang dapat melacak seseorang jika berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga cepat dapat diambil tindakan.
"Dari data yang dikumpulkan oleh PC (personal computer) ini yang dilengkapi dengan border control management, kalau ada orang asing yang dicurigai dan dimasukan dalam daftar tangkal, itu bisa langsung ketahuan. Setiap petugas di counter itu bisa ambil tindakan. Hanya informasinya itu tidak langsung terkirim ke pusat data Imigrasi disini," tambah Ronny Sompie.
Menurut Ronny, pihak Imigrasi belum bisa mengetahui secara langsung yang melintas di terminal baru di 2F Soekarno Hatta. Namun untuk terminal 3 Soekarno Hatta itu tidak terjadi, dan sistem berjalan normal.
Meski begitu, Imigrasi akan menelusuri lebih dalam penyebab tidak tak terlacakanya Harun Masiku saat kembali ke tanah air dari Singapura pada 7 Januari 2019.
Sebelumnya KPK, Kepolisian serta Imigrasi menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri setelah operasi tangkap tangan KPK pada Kamis, 9 Januari 2020. Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020. Hingga pertengahan Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga masih meyakini hal yang sama.
Belakangan media Tempo memberitakan Harun Masiku sudah kembali ke tanah air pada 7 Januari 2019. Tempo menyebut Harun Masiku terekam kembali melalui kamera CCTV di Bandara.
Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM kemudian meralat pernyataan sebelumnya dan menyebut Harun Masiku sudah kembali pada 7 Januari 200.
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!