BERITA

Keluarga Korban Trisakti Tolak Rekonsiliasi

Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM akhir pekan lalu.

AUTHOR / Aika Renata

Mahasiswa Trisakti melakukan aksi teatrikal ketika mengikuti aksi memperingati 17 tahun tragedi Tris
Mahasiswa Trisakti melakukan aksi teatrikal ketika mengikuti aksi memperingati 17 tahun tragedi Trisakti di Depan Istana Merdeka Jakarta, Selasa (12/5/15). Foto: Antara

KBR, Jakarta - Keluarga korban penembakan Trisakti menolak upaya rekonsiliasi terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu. Orang tua Elang Mulya Lesmana, korban penembakan Trisaksi 98, Hira Yety Yoga menegaskan bakal tetap meminta pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM melalui jalur hukum. Kata dia, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

"Jadi kami sebagai orang tua korban tetap menginginkan jalur hukum dan keadilan ditegakkan. Itu yang utama. Kami tidak minta muluk-muluk, kami sudah lebih ikhlas karena kami yakin anak-anak kami sudah tenang di sisi Allah SWT. Kita lihat saja nanti, buktikan saja dulu," kata Hira kepada KBR (25/5/2015).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggelar rapat bersama terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM akhir pekan lalu. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung, M Prasetyo menyampaikan pemerintah membuka kemungkinan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lewat rekonsiliasi sehingga tidak melalui jalur hukum atau yudisial. Kasus-kasus tersebut antara lain, kasus 1965, kasus Trisakti, kasus Talangsari, Kasus Penembakan Misterius (Petrus), Penculikan aktivis 97-98, dan kasus Wasior. 

Editor: Malika

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!