NASIONAL

Keluarga Korban Minta Hakim yang Vonis Bebas Gregorius Ronald Disanksi Berat

kita minta sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim

AUTHOR / Naufal Nur Rahman, Shafira Aurelia

EDITOR / Muthia Kusuma Wardani

Ronald
Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannu. (Foto: ANTARA/Didik Suhartono/tom)

KBR, Jakarta- Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur ke Komisi Yudisial. Majelis hakim tersebut dilaporkan usai memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.

Kuasa Hukum Keluarga Dini, Dimas Yemahura, berharap ada keadilan bagi korban.

"Bahwasanya Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya seperti yang sudah saya sampaikan, saya juga akan melaporkan hakim tersebut kepada badan pengawasan Mahkamah Agung. Nanti kita bisa nilai bersama-sama hasil rekomendasi Komisi Yudisial dan hasil dari Badan Pengawasan itu berbeda ataukah sama. Sehingga kita minta hasilnya adalah memberikan keadilan dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada hakim ini," Ucap Dimas.

Di lain pihak, Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Mahkamah Agung menghukum ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Wakil Ketua Komisi bidang Hukum di DPR, Ahmad Sahroni, putusan ketiga hakim itu keliru.

"Orang tolol manapun kalau ngeliat kejadian terkait yang sudah terjadi, dan dinyatakan vonis bebas itu yang sampai hari ini saya bilang 3 hakim yang memutuskan vonis bebas mereka sakit semua. Kemana lagi kalau keadilan kita mati di pengadilan yang tidak ada keadilan. Saya mau hakim ini yang beserta dua orangnya harus diberikan satu keadilan hukuman dari Mahkamah Agung di bidang pengawasan," ujar Sahroni saat melakukan audiensi bersama keluarga Dini Sera, Senin (29/7/2024).

Baca juga:

Sebelumnya, Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik menyatakan Gregorius tidak terbukti melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini. Salah satu alasannya, hakim menganggap Gregorius menolong korban saat kritis. Padahal, sebelum itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gregorius dengan pidana penjara 12 tahun karena dianggap melakukan pembunuhan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi atas vonis tersebut.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!