NASIONAL

Kekurangan Penerimaan Pajak Tidak Ditutup dari Pajak UKM

KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak membantah memanfaatkan Pajak Usaha Kecil Menengah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak sampai pertengahan tahun.

AUTHOR / Ade Irmansyah

Kekurangan Penerimaan Pajak Tidak Ditutup dari Pajak UKM
pajak, UKM, penerimaan, Ditjen pajak

KBR68H, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak membantah memanfaatkan Pajak Usaha Kecil Menengah untuk menutupi kekurangan penerimaan pajak sampai pertengahan tahun. Ini menyusul, penerimaan pajak sampai bulan Juli hanya 38 persen. Juru Bicara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengatakan, setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas ketentuan tidak kena pajak harus membayar pajak.

Kata dia, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang PPH nomor 46 tahun 2013 tentang PPH atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang terbit pada 12 Juni 2013 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2013 nanti.

"Berbagai kementerian, termasuk Perindustrian, termasuk Kementerian Koperasi dan sebagainya, bahwa mereka perlu suatu penyederhanaan pelaksanaan penghitungan pajaknya. Mereka mendiskusikan, terus kemudian dari masukan-masukan dari tingkat bawah, dari masyarakat wajib pajak dan sebagainya di omset Rp 4,8 miliar ke bawah. Kalau bisa jangan disuruh harus pembukuan, tapi bisa dia menggunakan pajak yang bersifat final. (Sebesar berapa, Pak?) 1 persen itu, sudah keluar itu PP nya", kata Kismantoro kepada KBR68H saat acara Sarapan Pagi.

Sebelumnya, Pemerintah akan menarikan pajak bagi UKM yang beromzet di bawah 4,8 Miliar sebesar 1 persen per 1 Juli nanti. Langkah ini diduga sebagai upaya pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak, namun tidak mampu menarikkan pajak kepada para pengusaha besar.

Penerimaan pajak sampai dengan pertengahan tahun ini baru mencapai sekitar 38 persen atau sekitar Rp 384 triliun dari target APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 995 triliun. Target di APBN Perubahan ini pun sudah diturunkan dari target sebelumnya sekitar Rp 1190 triliun.

Editor: Doddy Rosadi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!