NUSANTARA

Kejati DIY Menyelamatkan Uang Negara 4,7 Miliar dari Perkara TKD

Seharusnya, uang miliaran itu diterima pemerintah kalurahan.

AUTHOR / Ken Fitriani

Kejati DIY Menyelamatkan Uang Negara 4,7 Miliar dari Perkara TKD
Press Release Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 di kantor Kejati DIY, Selasa, 2 Januari 2024. Foto: KBR/Ken

KBR, Yogyakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengeklaim telah menyelamatkan uang negara Rp4,7 miliar dari perkara Tanah Kas Desa (TKD) pada 2023.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartono menjelaskan, uang tersebut merupakan uang pengembalian dari kasus TKD di Kabupaten Sleman. Seharusnya, uang miliaran itu diterima pemerintah kalurahan.

"Kerugian (negara) yang berhasil diselamatkan itu Rp4.792.988.500," kata Ponco kepada wartawan di kantor Kejati DIY, Selasa, (2/1/2024).

Ponco menambahkan, jumlah tersebut dihitung dari biaya sewa-menyewa. Sebab, jika dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), maka tidak bisa dihitung masuk sebagai kerugian negara.

"TKD sebagian besar merupakan Sultan Ground, tidak bisa dimasukkan dalam kerugian negara. Jadi, hanya bisa kita pulihkan dari sewa menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal," lanjutnya.

Kata dia, luasan TKD di Kabupaten Sleman yang berhasil diselamatkan dari praktik mafia TKD mencapai belasan ribu meter persegi yang berasal dari tiga perkara.

Pertama, perkara Direktur PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino. Kedua, perkara Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, dan ketiga perkara Lurah Caturtunggal, Agus Santoso.

"Luasan sekitar 16 ribu meter persegi (dari) tiga perkara, Robinson, terus Pak Krido, yang satunya Agus. Itu yang di Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman," jelasnya.

Empat Tersangka

Dalam acara sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menambahkan, ada tiga perkara TKD yang ditangani sepanjang 2023. Kini, semua perkara itu telah naik ke tahap penyidikan.

"Di Caturtunggal (Kabupaten Sleman) sudah ditetapkan empat tersangka, di antaranya tiga orang sudah disidang dan satu orang masih dalam proses penyidikan," tandasnya.

Saat ini, kejati tengah menyidik perkara TKD Caturtunggal, Maguwoharjo, dan Candibinangun. Bahkan, lurah Maguwoharjo tengah dalam proses penyelesaian penyusunan berkas penuntutan.

Setelah pemberkasan selesai, perkara tersebut langsung akan segera disidangkan. Sedangkan untuk perkara di Kalurahan Candibinangun, sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, meski telah masuk tahap penyidikan.

"Untuk Penanganan kasus di Kalurahan Wedomartani Ngemplak dan Tegaltiro Berbah, dalam tahap penyelidikan. Insyaallah akan ada peningkatan penanganan menjadi penyidikan pada bulan ini," pungkasnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!