NASIONAL

Kejagung Jelaskan Sulitnya Pengungkapan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

"Tentu dalam proses penegakkan hukum pelanggaran HAM berat di masa lalu kesulitan itu bukan hanya dirasakan oleh penyidik, Kejaksaan Agung selaku penyidik. Tetapi juga penyelidik Komnas HAM"

AUTHOR / Shafira Aurel

Kejagung Kesulitan Ungkap HAM Berat Masa Lalu
Hakim Pengadilan HAM membacakan putusan untuk Isak Sattu terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai di PN Makassar, Kamis (8/12/2022). (Foto: KBR/Nurdin Amir)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkapkan sulitnya pengumpulan alat bukti menjadi salah satu hambatan dalam penyelesaian HAM berat di masa lalu.

Juru bicara Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya merasa kesulitan dalam menangani dan menyelidiki kasus-kasus kejahatan HAM berat di masa lalu.

Ia pun pesimistis bukti-bukti dapat dikumpulkan, lantaran kejadian sudah terjadi puluhan tahun silam.

"Iya tentu dalam proses penegakkan hukum pelanggaran HAM berat di masa lalu kesulitan itu bukan hanya dirasakan oleh penyidik, Kejaksaan Agung selaku penyidik. Tetapi juga penyelidik Komnas HAM juga akan kesulitan, terutama didalam menguraikan alat bukti. Baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, ataupun alat bukti lain yang ditimbulkan dalam peristiwa hukum di masa yang lalu itu. Ini akan kesulitan sekali ya, termasuk bukti-bukti petunjuk yang saya pikir ini sudah tidak ada lagi. Apalagi ini kejadian sudah puluhan tahun," ujar Ketut saat dihubungi KBR, Selasa (27/6/2023).

Ketut menambahkan, saat ini diperlukan solusi dan upaya yang konkret dalam penegakkan keadilan atas kasus HAM berat di masa lalu.

Terkait perkembangan kasusnya, Ketut mengeklaim masih berada di tangan Komnas HAM dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Meski begitu, ia juga berharap agar penyelesaian kasus HAM berat ini dapat diselesaikan secara yudisial dan dapat memberikan rasa adil kepada masyarakat.

Baca juga:

- Komnas HAM Kawal Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat

- Menko Polhukam: Sisa Rumoh Geudong Masih Ada

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, upaya penyelesaian pelanggaran HAM erat masa lalu secara yudisial selalu gagal dibuktikan di pengadilan. Hal ini disampaikan Mahfud dalam peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Selasa (27/6).

"Upaya membawa pelanggaran HAM berat masa lalu itu selalu gagal dibuktikan di pengadilan, sehingga dari 4 peristiwa dengan 35 terdakwa yang diajukan ke pengadilan, semuanya pada akhirnya dibebaskan oleh pengadilan. Masalahnya pembuktiannya berdasar hukum acara pidana sangat sulit dipenuhi," kata Mahfud, Selasa (27/6/2023).

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!