BERITA

Kecewa Putusan MA, Warga 'Korban' Hotel The Rayja Bakal Geruduk Jakarta

Warga sebetulnya menuai harapan dengan kemenangan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Tapi putusan MA membalik keadaan.

AUTHOR / Yudi Rachman

Kecewa Putusan MA, Warga 'Korban' Hotel The Rayja Bakal Geruduk Jakarta
Anak-anak mandi bersama di dekat sumber mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur. (Foto: WALHI Jawa Timur)

KBR, Jakarta - Konflik antara warga di sekitar sumber mata air Umbul Gemulo, Kota Batu, Jawa Timur dengan investor proyek pembangunan Hotel The Rayja kembali berlanjut. Konflik itu sudah terjadi sejak 2010 lalu.

Warga sebetulnya menuai harapan dengan kemenangan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Pengadilan mengabulkan protes warga atas proyek pembangunan hotel di dekat area mata air Umbul Gemulo. Meski menolak gugatan pembayaran ganti rugi.


Belakangan kemenangan itu dibatalkan Mahkamah Agung, pada akhir Desember lalu, yang mengabulkan kasasi dari investor pembangunan hotel The Rayja.


Kini warga sekitar sumber mata air berencana mendatangi para petinggi negara di Jakarta, termasuk Mahkamah Agung. Tokoh penolak hotel The Rayja yang juga Koordinator Forum Masyarakat Peduli Mata Air (FMPMA), Kota Batu, Haji Rudi mengatakan warga masih menunggu salinan keputusan MA, dan akan mempelajari putusan itu.


"Nanti kita tentukan langkah selanjutnya, apa yang harus kita lakukan dan akan kita lakukan. Terutama, kalau Januari ini sudah ada surat keputusan dari Mahkamah Agung, dan kita sudah terima, maka kita akan berangkat bersama-sama ke Jakarta," kata Haji Rudi kepada KBR.


Sumber mata air bening Umbul Gemulo di Kota Batu sudah memancing konflik sejak 2002, ketika pemerintah daerah melakukan pipanisasi, disusul dengan tukar guling dengan salah satu perusahaan air minum dalam kemasan. Berlanjut pada 2010, warga kembali memprotes PT. Panggon Sarkarya Sukses Mandiri (PSSM) yang hendak membangun hotel Rayja di dekat mata air strategis itu.


Perlawanan berlanjut dengan saling gugat. Pengelola The Rayja mengkriminalisasi Haji Rudi dan kawan-kawannya atas tuduhan merusak dan mengambil material bangunan. Warga menggugat balik investor The Rayja, karena membangun hotel tanpa izin lingkungan. Majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menolak gugatan The Rayja. Namun, kasasi The Rayja dikabulkan Mahkamah Agung.


Pemerintah Kota Batu mendapat sorotan karena tidak membela warganya. Wahana Lingkungan Hidup WALHI menuding ada dugaan kongkalikong mengenai keluarnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah untuk Hotel The Rayja. IMB tidak kunjung dicabut pemerintah daerah, meski sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI dan Kementerian Lingkungan Hidup. WALHI menduga ada suap oleh pengembang The Rayja kepada pemerintah Kota Batu.


Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!