BERITA
Kasus Prostitusi Artis, Polri Duga Ada Praktik Gratifikasi
Jika pelakunya pejabat negara, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
AUTHOR / Khusnul Khotimah
KBR, Jakarta- Mabes Polri menduga ada praktik pemberian gratifikasi
seks yang dilakukan kalangan atas untuk melicinkan tujuan tertentu. Juru
bicara Mabes Polri Anton Charliyan memastikan bakal terus mengusut
praktik prostitusi yang sejauh ini melibatkan artis berinisial AA. Anton
mengatakan tidak mungkin kalangan atas mengeluarkan ratusan juta jika
tidak diberikan sebagai hadiah. Jika pelakunya pejabat negara, kata
Anton, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
“Kita
inginnya bisa mengungkap sampai gratifikasi seks. Namun ternyata
gerakan tutup mulutnya sangat kuat. Jadi kita harus sabar. Mudah-mudahan
bisa terbuka. Mudah-mudahan Polres Jakarta Selatan mampu mengungkap.
Makanya diback-up juga oleh Mabes, “kata Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (18/5/2015).
Dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis ini, kata Anton, belum ada mucikari lain yang terlibat selain RA. Namun jaringan ke bawahnya mulai terungkap. Kasus prostitusi artis bermula setelah tertangkapnya RA bersama dengan seorang wanita berinisial AA di sebuah hotel berbintang lima di wilayah Jakarta Selatan, Jumat 8 Mei lalu.
Editor: Malika
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!